Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Berhasil Mengungkap  750.000 Kartu Perdana Teraktivasi Secara Ilegal


KARIMUN, Realitasnews.com - Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Polda Kepri AKP Herie Pramono, SIK gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan UU ITE yang dilakukan oleh pelaku inisial ZR (26), Sabtu (30/01/2021).

Pelaku ZR ditangkap oleh Satreskrim Polres Karimun terkait dengan penyalahgunaan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), pelaku merupakan Distributor Kartu Perdana IM3 melaksanakan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara illegal pelaku melakukan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan computer dan alat modem activator.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, SIK mengatakan pelaku ZR diduga keras melanggar UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Ilegal.

“Tujuan Pelaku mencari keuntungan Intensif dari Provider sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) jika memenuhi target 4.000 (empat ribu) aktivasi kartu perdana perbulannya,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, SIK

“Pelaku ZR kita amankan pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 pada pukul 23.30 WIB, ” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, SIK

Barang Bukti yang sudah kita amankan dari pelaku sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) Kartu Perdana sudah teraktivasi NIK secara Ilegal, termasuk 1 Unit Komputer, 2 unit alat modem aktivator, 1 unit flash disk, 1 buah pisau cutter, 1 unit HP Iphone X serta 1 unit HP Nokia 105 turut kita amankan dari tangan pelaku

“Pelaku dengan mudah mendapatkan Kartu Perdana sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) kartu perdana dikarenakan pelaku merupakan distributor kartu perdana IM3,” tambahnya.
Atas perbuatnnya pelaku ZR dijerat pasal 51 (2) Jo 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun. (Jup)

Posting Komentar

Disqus