Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Resnarkoba Polres Pelalawan, Ringkus Empat Orang Pengedar dan Bandar Sabu, Seorang Rekan Mereka Yang Juga Bandar Masih DPO



PELALAWAN, Realitasnews.com – Satres Narkoba  Polres Pelalawan meringkus 4 orang tersangka pada Senin (18/1/2020) dan satu orang bandar berhasil kabur dan kini masih diburon oleh polisi. Dari keempat tersangka, satu orang bandar dan tiga orang pengedar dan dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 21,51 gram 

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto kepada sejumlah awak media Selasa (19/1/2021) mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Air Emas, Kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi narkotika. 

Dari keterangan masyarakat, katanya,   tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian tim langsung mengamankan 2 orang  terduga pelaku  berinsial CF dan MS.  

Dari tangan tersangka CF, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, satu unit hand phone (HP) android merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 100 ribu,-

Sedangkan dari tangan tersangka MS petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit motor satria FU tanpa nomor polisi (Nopol) , satu unit HP android merk Oppo warna biru tua.

“Kepada petugas tersangka  CF mengakui narkotika jenis sabu seberat  0,95 gram itu diperolehnya dari tersangka inisial LT yang berada di daerah tepatnya Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu,” katanya.

Atas keterangan inisial CF, katanya, petugas telah mengantongi indentitas dan ciri- ciri pelaku, tim lansung terjun ke  Air molek untuk melakukan pengembangan, setelah dilakukan pengembangan dengan sigap mengamankan inisial LT di  Kelurahan Tanjung Gading,  Kecamatan Air Molek, Kabupaten  Inhu.

“ Dari tangan pelaku petugas tidak mendapatkan sabu, namun mengamankan 1 buah unit HP  android merk Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 300 ribu,-,” katanya.

Ia menyebutkan kinerja petugas tidak sampai disitu, dari keterangan tersangka LT kepada petugas ia memiliki rekan bisnis haram berinisial DA dan RD yang diduga besar bandar. 

Dari informasi itu, katanya, petugas berhasil mengamankan tersangka DA dan tersangka RD berhasil kabur dan kini menjadi daftar pencarian orang  (DPO) .

Dari tangan tersangka DA saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga petugas mengamankan satu bungkus plastik bening yang berisikan 7 paket bungkus plastik bening klep merah yang berisikan narkotika jenis sabu.

Dari tangkan para tersangka untuk 3 TKP petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 20,61 gram, 1  unit timbangan digital warna hitam dan 1 kotak warna hijau, 1 unit HP Xiaomi warna hitam, 1 bal plastik bening klep merah dan uang tunai sebanyak Rp 50 ribu,- 

Keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 (Panjaitan)

Posting Komentar

Disqus