Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Foto: Dok. Jasa Raharja

JAKARTA, Realitasnews.com  - Pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang dinyatakan hilang kontak kini telah menemui titik terang. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan pesawat itu mengalami kecelakaan dengan lokasi di sekitar Kepulauan Seribu.

Sehubungan dengan hal ini, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. mengatakan atas nama keluarga PT Jasa Raharja, pihaknya turut berduka cita atas peristiwa tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya mengapresiasi kepada stakeholder terkait yang berperan menemukan kejelasan status pesawat yang hilang kontak.

"Bahwa Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, BASARNAS, KNKT, serta Instansi lainnya di mana kurang dari 24 jam lokasi jatuhnya Pesawat telah diketahui di mana kejelasan dari status penumpang dapat segera didapatkan, sehingga Jasa Raharja saat ini fokus terhadap penentuan status dari para korban bekerja sama dengan Disaster Victim Identification DVI Mabes Polri," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).

Budi mengatakan sampai saat ini Jasa Raharja telah melakukan pendataan, melakukan kontak, serta mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Lebih lanjut ia menjelaskan penumpang yang telah diidentifikasi oleh disaster victim identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai manifestasi negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat.

"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," imbuhnya.

Sementara itu Direktur Utama IFG (Indonesia Financial Group), Robertus Billitea juga tutur menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ182. Ia berharap semoga keluarga korban diberi ketabahan dan pihaknya memastikan Jasa Raharja menjalankan tugas sesuai peraturan.

"Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kami memastikan melalui anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) yaitu Jasa Raharja akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK 010/2017 serta senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum," katanya.

Sebagai informasi, Jasa Raharja aktif berkoordinasi dengan pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban. Berdasarkan data yang diperoleh, Jasa Raharja mengunjungi pihak keluarga penumpang untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan korban meninggal dunia sesuai domisili masing-masing korban.

(detik.com)

Posting Komentar

Disqus