Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Inspektorat Jenderal melaksanakan audit kinerja program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), atau Entry Briefing Audit Kinerja Program BOS di Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Sekupang, Batam, Senin (10/2/2020).

Opi Rofiuddin selaku Pengendali Teknis mengatakan Tim yang hadir di Kota Batam totalnya 7 (tujuh) orang meliputi Hilmi Muhammadiyah selaku Penanggung jawab, Opi Rofiuddin sebagai pengendali teknis, Dadang sebagai Ketua Tim dan anggota terdiri Jufri, Abdul Hakim, Farid Ma’ruf, Eko Sulistiyanto.

Ia menyebutkan mereka hadir di Kemenag Kota Batam selama 14 hari akan melaksanakan audit Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019, pada MIN 1 Batam, MIN 2 Batam dan 11 Madrasah Swasta/Pondok Pesantren Salafiyah/Pendidikan Diniyah Formal/Satuan Pendidikan Mua’dalah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Di hadapan kepala Madrasah dan pimpinan Ponpes menjelaskan, dana BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

“ Menurut PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya pelaksanaan program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah negeri/swasta.

Adapun tujuan dari program BOS yaitu:
Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar,baik di Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta;
Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI Negeri, MTs Negeri dan MA Negeri;
Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.

Besaran jumlah biaya per siswa, lanjut Opi Rofiuddin,Tahun 2019 yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp:800.000,- persiswa per tahun, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp:1 juta,- persiswa per tahun dan Madrasah Aliyah (MA) Rp:1,4 juta persiswa pertahun.

Untuk jenis pembayaran BOS Madrasah Negeri dialokasikan pada DIPA masing-masing Madrasah, sedangkan BOS untuk Madrasah Swasta dan Pondok Pesantren dialokasikan pada DIPA Kankemenag atau Kanwil.

Lebih lanjut dikatakannya, penggunaan BOS pada Madrasah meliputi Pengembangan Perpustakaan, PPDB, Pembelajaran dan Ekskul, Ulangan dan Ujian, Pengelolaan Madrasah, Langganan daya dan jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Honor GBPNS dan TKBPNS dan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.

Sedangkan penggunaan BOS pada Pondok Pesantren meliputi Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan dalam rangka penerimaan santri baru, Pembelajaran dan Ekskul, Ulangan dan Ujian, Pengelolaan Ponpes, Langganan daya dan jasa, Perawatan pondok pesantren, Honor bulanan guru/ustadz honorer dan tenaga kependidikan honorer, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran, serta Pengembangan profesi Guru dan Tenaga Kependidikan.

Diakhir paparannya, Pengendali Teknis mengingatkan dan sekaligus berpesan agar tidak melanggar larangan dalam penggunaan dana BOS yakni :
  • Disimpan dengan maksud dibungakan
  • Dipinjamkan kepada pihak lain
  • Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding,studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  • Membeli pakaian / seragam / sepatu bagi guru /siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Madrasah kecuali untuk siswa miskin penerima PIP)
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
  • Membangun gedung/ruangan baru
  • Membeli LKS dan bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  • Menanamkan saham
  • Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah secara penuh/wajar
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional 
  • Madrasah,misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program
  • Pembayaran iuran kegiatan KKM dan/atau MGMP.

(Humas Kemenag Batam)

Posting Komentar

Disqus