Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com  – Karena tidak kuorum, DPRD Kota Batam terpaksa menunda rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus pembahasan Ranperda perubahan Perda No.3 tahun 2017 tentang hak keuangna dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin didampingi Wakil Ketua II,  Ruslan M Ali Wasyim dan dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, unsur FKPD dan sejumlah Kepala OPD, digelar ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (24/2/2020)

Muhammad Kamaluddin telah menskore rapat paripurna itu sampai 2 kali namun anggota dewan yang hadir hanya 26 orang dan yang tidak hadir 24 orang.

Skore pertama dilakukan selama 5 menit lantaran anggota dewan yang hadir hanya 21 orang, kemudian diskore lagi selama 10 menit setelah itu anggota dewan yang hadir bertambah menjadi 26 orang, namun masih belum cukup kuorum. Lalu diskore kembali selama 10 menit dan anggota dewan yang hadir tidak tambah tetap 26 orang.

“ Karena anggota dewan belum cukup kuorum rapat paripurna ini kita tunda selama 3 hari, atau sampai batas waktu yang ditetapkan oleh Badan musyawarah (Bamus), diharapkan Bamus menjadwalkan kembali, “katanya.

Rapat Paripurna Ke 2 DPRD Kota Batam masa persidangan II tahun sidang tahun 2020 itu ada tiga agenda diantaranya :
  • Laporan Pansus pembahasan Ranperda perubahan Perda No.3 tahun 2017 tentang hak keuangna dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sekaligus pengambilan keputusan.
  • Laporan Pansus pembahasan Ranperda perubahan Perda No.8 tahun 2016 tentang RPJMD kota Batam tahun 2016 - 2024 sekaligus pengambilan keputusan.
  • Laporan reses DPRD masa persidangan II tahun sidang 2020.
(Lian)

Posting Komentar

Disqus