Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


 
BATAM, Realitasnews.com - Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan hingga saat ini dari 16 Partai Politik (Parpol) baru 8 Parpol yang mendaftarkan Bakal Calon Legistatif (Bacaleg) Kota Batam untuk ikut bertarung pada pemilu 2019 mendatang.

“Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya untuk ikut bertarung pada Pemilu 2019 mendatang baru 8 Parpol  partai tersebut yaitu : Pan, Hanura, Demokrat, PBB, Perindo, PKS, Nasdem, dan Garuda,” kata Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan saat ditemui di Gedung KPU Kota Batam, Sekupang , Batam, Selasa 10 Juli 2018.

Ia menyebutkan pendaftaran bacaleg hanya berlangsung selama 14 hari, yang dimulai tanggal 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

"Untuk pendaftaran ini berakhir pada tanggal 17 Juli, pukul 24.00 WIB, dan berikutnya pada tanggal 18 Juli kita melakukan verifikasi berkasnya. Setelah itu dari tanggal 1 hingga 7 Agustus,  waktu untuk perbaikan berkas dari masing-masing Parpol tersebut," terangnya.

Adapaun persyaratan-persyaratan Parpol dalam mengikuti pesta demokrasi 2019 adalah :
  • Partai politik harus menandatangani fakta interigritas, yang menyatakan telah melakukan proses seleksi secara demokratis.
  • Menyatakan bakal calon tidak mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
  • Dalam daftar bakal calon, wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil.
  • Bakal calon pendidikan terendah tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat lainnya.
Zaki Setiawan menyebutkan pada pendaftaran pemilu tahun ini, beranggotakan kurang lebih 15 orang dan dibentuk sebanyak tiga (3) team.

"Kita berharap bakal calon legistatif kota Batam, tidak lagi terdapat persyaratan data yang kurang, seperti Kesehatan dan Legalizir Ijazah," ungkapnya

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus