Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Perangkat RT/RW perumahan Bumi Sarana Indah telah melakukan komunikasi dengan PT BSI dengan PT Sarana Aji Pratama (SAP) di Polsek dan kantor Camat Batu Aji untuk mencari solusi.

Menurut BP Batam diperoleh kesimpulan sesuai titik koordinat lahan kedua perusahaan itu tidak ada lahan yang tumpang tindih dan sudah dilakukan survey artinya secara legalnya jika ditetapkan titik koordinat itu maka akan ada pembongkaran rumah artinya ada warga yang tersakiti untuk itu perlu dicari solusinya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam  Werton Panggabean saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Bumi Sarana Indah yang digelar di ruang Komisi III DPRD kota Batam, Batam Centre, Jumat (5/6/2020).

Sebelumnya Humas PT SAP Ahmad Zuhri SH mengatakan bahwa masalah ini sudah di RDP kan di Komisi I DPRD Kota Batam dan memberikan kesimpulan dan kini di RDP kan di Komisi III DPRD kota Batam dengan topik yang sama.

Ahmad Zuhri SH yang akrab disapa Buyung menyebutkan jika masalah ini dimajukan pihaknya siap namun warga yang berhadapan di lahan perusahaan harus tanda tangan.

“ Sebab jika di PTUN nanti pihak kami menang maka warga harus siap membongkar rumahnya, hal ini menjadi persoalan baru lagi,” katanya.

Ia menyebutkan rumah tersebut tidak dipersoalan pihaknya, lahan itu disebutkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sementara pihaknya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“ Kami sudah mencari solusi terbaik dan tidak mempersoalkan bangun rumah itu namun kenapa kami dilarang untuk membangun lahan yang ada,” katanya.  

Saat dilakukan pertemuan, katanya, sudah diperoleh kesimpulan untuk membangun pagar namun lantaran akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1441 H maka pembangunan pagar itu dilakukan setelah lebaran Idul Fitri tepatnya pada tanggal 1 Juni 2020 lalu.

“ Namun mengapa pembangunan pagar itu dilarang ada apa ini,” katanya.

Menyikapi akan hal itu Ketua RW 16 Perumahan Bumi Sarana Indah Tatang Mulya mengakui mengenai sertifikat dan PL dirinya tidak mengerti. Ia berbicara dalam RDP itu untuk menyampaikan apa yang dirasakan warganya.

“ Kami tidak pernah menghambat pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pihak pengembang dan terkait mengenai IMB dan perizinan lainnya kami tidak mengerti namun kami memohon secara sosial perhatikanlah warga kami,” katanya.

Menyikapi akan hal itu, Werton Panggabean menyebutkan komisi III DPRD Kota Batam akan Kembali melakukan survey bersama pihak BP Batam, instansi terkait Pemko Batam, BPN kota Batam.

Ia menyebutkan survey itu dilakukan untuk mencari solusi agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

Turut hadir dalam  RDP itu anggota Komisi III DPRD kota Batam, Djoko Mulyono, Muhammad Rudi, Tumbur Hutasoit, Dandis Rajagukguk, H Sumali dan pihak kelurahan Buliang, Sekcam Batuaji, pihak BP Batam, pihak kepolisian, Direktur PT Sarana Aji Pratama, Robby Syaiful, RW 16 dan RW 17 serta warga perumahan Bumi Sarana Indah I dan II. (Lian)

Posting Komentar

Disqus