Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - DPRD kota Batam mengundang BP Batam dan PT Adhya Tirta Batam (ATB) melakukan rapat koordinasi guna membahas berakhirnya konsesi  pengelolaan air antara BP Batam dengan pihak PT ATB yang dilaksanakan di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (17/6/2020) sekira pukul 14,00 WIB.

“ Rapat koordinasi tadi hanya bersifat internal, kami hanya ingin mengetahui sejauh mana persiapan BP Batam menjelang berakhirnya kerja sama pengelolaan air antara BP Batam dengan pihak PT ATB,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasim kepada sejumlah awak usai memimpin rapat koordinasi tersebut.

Dalam memimpin rapat koordinasi itu, Ruslam Ali Wasim didampingi oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli dan dihadiri oleh Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam Binsar Tambunan bersama stafnya dan pihak PT ATB.

Ruslan menjelaskan rapat koordinasi digelar secara tertutup tentu menimbulkan dugaan-dugaan dari para awak media, itu sah-sah saja namun tidaklah sampai sejauh itu.

“ Alhamdullilah hari ini kami dapat melakukan rapat koordinasi tadi, rapat itu sudah lama kami jadwalkan, rapat tadi seharusnya dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, namun karena pak Ketua ada kerjaan lain maka sayalah yang memimpin rapat koordinasi tadi, kami tadi sudah banyak mendengar pemaparan dari pihak BP Batam terkait akan berakhirnya konsesi kerja sama pengelolaan air antara BP Batam dan PT ATB, ” katanya.

Ia menjelaskan konsesi itu akan berakhir pada tanggal 15 Oktober 2020 mendatang seharusnya 6 bulan sebelum berakhirnya konsesi itu seluruh pengalihan seharusnya sudah selesai.

BP Batam telah membentuk tim yakni Tim Penoperasionalan dan Tim pengakhiran. Ia menyebutkan Tim Pengoperasionalan itu bicara tentang legal aspek dan Tim Pengakhiran berbicara tentang prosesi pengakhiran konsesi tersebut

“ Pihak BP Batam dan pihak pemegang saham PT ATB sudah ada pertemuan, saat ini telah dilakukan inventarisasi dengan pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian,” katanya.

Pelaksanaan berakhirnya konsesi itu sesuai Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 yang mengamanahkan bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

“ Nah caranya tak mungkin Pemerintah, dia regulator dan dia juga operator,” katanya.

Jika disetujui oleh Pemerintah Pusat tentunya dalam mengelola air itu BP Batam dapat bekerja sama dengan pihak ketiga atau BP Batam membentuk satu Badan Layanan Usaha khusus pengelolaan air.

“ Pihak ketiga itu semuanya terbuka, termaksuk yang mengopersionalkan sekarang, cuma terkait pemegang saham posisinya berubah, saat ini pemegang sahamnya para pengusaha  dan jika dikelola BP Batam pemegang sahamnya didominasi oleh government,” katanya.

Terkait dengan adanya hutang PT ATB, Ruslan menyebutkan sesuai yang disampaikan oleh tenaga teknis PT ATB sudah ada kesepakatan antara pemegang saham di Pusat.

Sedangkan mengenai aset setelah diaudit maka akan diserahkan ke Pemerintah, aset itu diantaranya adalah 6 waduk atau WTP (Water Treatment Plant)  yaitu : Waduk Duriangkang, Waduk Muka Kuning, Waduk Nongsa, Waduk Sei Harapan, Waduk Sei Ladi, dan Waduk Tembesi.

Dengan diambil alihnya pengelolaan air itu, BP Batam memberikan jaminan tidak akan ada kenaikan tarif air untuk 10 atau 15 tahun ke depan dan BP Batam akan berupaya agar di Batam tidak terjadi defisit air.

“ Jadi kelak bisa saja BP Batam akan menambah waduk di Batam ini,” katanya ,

Setelah dilakukan inventarisasi, BP Batam tinggal menunggu surat dari Pemerintah Pusat apakah bisa kerja sama dengan pihak ketiga.

“ Pihak ketiga itu semua terbuka, termasuk yang mengoperasionalkan sekarang, Cuma  posisinya yang berubah terkait pemegang saham dan pemegang sahamnya yang paling besar adalah government,” katanya.

Ia menyebutkan pihak ketiga itu bisa saja Badan Usaha Layanan Masyarakat yang dibentuk oleh BP Batam.
Seluruh karyawan PT ATB yang sudah permanen sebanyak 570 orang dapat diperkerjakan kembali oleh Badan Usaha Layanan Umum tersebut.

“ Sebelum dilakukan transfer karyawan PT ATB menjadi karyawan Badan Usaha Layanan Umum yang dibentuk BP Batam, PT ATB terlebih dahulu harus membayar pesangon seluruh karyawannya,” katanya.

DPRD Batam, katanya, yang juga bagian dari Pemerintah Kota mengharapkan adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah ke APBD kota Batam.

“ Kita hanya mengharapkan dengan dikelolanya air oleh BP Batam keuntungan yang diperoleh uang yang masuk tidak hanya ke Pemerintah Pusat tetapi harus ada kontribusinya ke daerah,” tegasnya. 

(Lian)

Posting Komentar

Disqus