Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



ASAHAN, Realitasnews.com - Bupati Asahan H. Surya, BSc sampaikan laporan Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (15/06/2020).

Pada Rapat Paripurna ini tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum, OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH pada pidato tertulisnya menyampaikan, di dalam ketentuan Pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut pada tanggal 29 Mei 2020, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Asahan telah melaksanakan rapat untuk menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam acara penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Asahan.

Ketua DPRD Kabupaten Asahan juga menyampaikan bahwa surat Bupati Asahan nomor 900/1676 tanggal 27 Mei 2020 telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan beserta lampiran sebanyak 184 buku Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan tahun 2019, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa tahun buku 2019 dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran Tahun 2019.

Sebelum menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Asahan mengucapkan atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Asahan, saya mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri tahun 1441 H / 2020 Masehi, minal aidin wal faizin mohon maaf lahir dan batin.

Pada kesempatan ini Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara dan undang-undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 dan 2018, serta dilaporkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Lebih lanjut Bupati Asahan mengatakan bahwa BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nomor : 244.B/S/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 17 April 2020, dan telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan pada tanggal 17 April 2020 yang lalu melalui konferensi jarak jauh secara online/daring melalui aplikasi zoom.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda ini, telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan tanggal 22 Mei 2020 dengan nomor surat 900/1676 dengan demikian telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran

Bupati Asahan juga mengatakan BPK dalam auditnya menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah masih terdapat kekurangan dalam hal penyusunan laporan keuangan terutama tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk itu kedepan Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan BPK secara sungguh-sungguh.

Selain itu Bupati Asahan mengatakan secara umum pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan dengan baik dan lancar meskipun diakui masih dijumpai adanya kendala/hambatan yang perlu mendapat perhatian kita semua.

Bupati Asahan menyerahkan Buku Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan. (Nes)

Posting Komentar

Disqus