Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura mengharapkan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan BP Batam melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang menghasilkan  limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti PT Haikki Green yang menimbun limbah B3 jenis karbit hingga sampai 15 ribu ton.
 
"Setiap perusahaan penghasil limbah B3 seharusnya sudah memikirkan kemana menempatkan limbahnya sesuai aturan yang sudah ditentukan,” kata Ketua Komisi III, Nyanyang Haris Pratamura saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat komisi III DPRD Kota Batam, Batam Centre, Senin (8/10/2018).

RDP itu juga dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD kota Batam lainnya seperti : Eki Kurniawan, Jeffry Simanjuntak, Amintas Tambunan, Nono Hadi Siswanto dan Sugito dan Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan , Kabid Pengelolan Limbah BP Batam Iyus,  Masrial dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam serta komisaris PT Haikki Green, Heri Santoso, Direktur PT.Haikki Green, Lenni

PT Haikki Green adalah perusahaan layanan pengelolaan limbah di Kota Batam, beralamat di Jalan Raya Pelabuhan, Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Indonesia.

Perusahaan ini memang memiliki izin pemanfaatan limbah B3 jenis karbit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Izin tersebut berlaku selama lima tahun sejak 2016 lalu. Sesuai izinnya, PT Haikki Green boleh memanfaatkan limbah tersebut untuk bahan campuran batako dan paving blok.

Dalam RDP itu Nyanyang mendesak agar PT Haikki Green segera menghabiskan 15 ribu ton limbah B3 itu dalam tiga tahun waktu yang tersisa.


Kader Partai Gerindra ini juga menyebutkan  untuk menyelesaikan permasalahan ini, DPRD Kota Batam juga akan memanggil tiga perusahaan penghasil limbah karbit tersebut, hal ini dilakukan untuk mendudukkan dan merumuskan permasalahan yang ada.
 
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam lainnya, Jeffri Simanjuntak menyarankan untuk menghabiskan limbah B3 jenis karbit itu pihak PT Haikki Green segera mengurus izin pemanfaatan baru. Sehingga limbah B3 itu tidak hanya digunakan untuk bahan campuran batako atau paving blok.
 
Kepala Kantor Air dan Limbah Badan Pengusahaan (BP) Batam, Binsar Tambunan dikutip batampos.co.id  menyebutkan sudah terlalu sering memberikan surat teguran dan peringatan agar PT Haikki Green segera menghabiskan limbah tersebut. 

Ia juga tidak memungkiri bahwa PT Haikki Green menindak lanjuti surat tegurannya terbukti tiga tahun yang lalu limbah B3 jenis karbit itu diketahui sebanyak 19 ribu ton dan sudah berkurang sekitar 4 ribu ton, saat ini tinggal 15 ribu ton.

Sementara itu Masrial dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam membantah mereka tidak melakukan pengawasan. 

“Kami terus melakukan pengawasan perusahaan tersebut memiliki izin penimbunan dan pemanfaatan limbah B3 tetapi pihak PT Haikki Green lambat menanganinya dan saat masih ada waktu. Jika tidak ada waktu, maka penindakan dari Kementerian LHK bisa dilakukan,” tegasnya.

Komisaris PT Haikki Green Heri Santoso mengakui pihaknya memang lambat memamfaatkan limbah B3 jenis karbit tersebut lantaran sektor pemanfaatannya terbatas untuk batako dan paving blok dan alat yang dimiliki PT Haikki Green juga minim.

Ia menyebutkan akan menerima saran anggota Komisi III DPRD Kota Batam untuk minta izin ke kementerian untuk pemanfaatan lain.

Limbah B3 jenis karbit itu, katanya, ditempatkan di tempat yang aman dan dibawa pengawasan BP Batam sehingga tidak pernah mencemari lingkungan.
 
(BP/Lian)

Posting Komentar

Disqus