Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH pimpin konferensi pers pengungkapan kasus Perjudian Jenis Judi Online di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (20/03/2024).(F/Ist)


BATAM, Realitasnews.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap kasus Perjudian Jenis Judi Online yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (20/03/2024).

“Saya mengapresiasi Kasat Reskrim beserta jajaran yang berhasil mengungkap dan menangkap tindak pidana perjudian ini, supaya terus di tingkatkan pengungkapan penegakkan hukum segala bentuk jenis perjudian di kota batam,”ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH.

Ia menjelaskan tim berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terdiri dari 11 orang tersangkan berperan sebagai telemarketing dengan inisial AA, AP, MIP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, MH, DA dan satu orang tersangkan berinisial SN sebagai pengelola. 

 

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH.(F/Ist)

 

Kemudian lanjutnya penangkapan dilalaksanakan senin tanggal 18 maret 2024 sekitara pukul 17.50 WIB di lantai 7 apartemen sky Garden Kec. Lubuk Baja kota Batam dan juga di lantai 3  apartemen Happy Greentown Kec. Bengkong Kota Batam dan berhasil menyita 17 unit computer jenis PC, 1 unit Laptop, 40 unit HP berbagai jenis merk, 2 unit Router, 3 buku tabungan, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Adam Joharta, 4 Buku Tabungan beserta kartu ATM, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA atas nama Abdus Salam, 1 Box kartu perdana berbagai provider, uang tunai sebanyak 15 juta Rupiah.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui akun media sosial bahwa ada judi online yang di kendalikan di apartment sky garden kec. Lubuk Baja kota Batam.

Kemudian, katanya unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan benar ditemukan fakta bahwa 2 kamar yang ada di lantai 7 tersebut dijadikan sebagai tempat mengoperasikan judi online, dengan menggunakan komputer dan handphone yang berserver di Negara Kamboja. 

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH Foto Bersama angkat Barang Bukti saat menggelar konferensi pers kasus Perjudian Jenis Judi Online yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (20/03/2024).(F/Ist)

 

“Modus dari para pelaku yakni mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi di website yang bernama www.boscuan89.com dengan tujuan supaya orang-orang bermain judi online di situs tersebut dan setelah orang tersebut bermain judi online di dalam situs tersebut maka pengelola akan mendapatkan keuntungan dari permainan judi online Dimana jaringan ini tersambung ke jaringan judi online di Negara Kamboja,”ujarnya.

Perjudian ini kata kapolresta menargetkan keuntungan sebesar 200 Juta rupiah per bulan per telemarketing sehingga total keuntungan selama 1 bulan sebesar 2,2 Milyar Rupiah dan sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan sejak bulan Oktober 2023.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Batam supaya tidak segan-segan dalam memberikan informasi kepada kepolisian dan benar adanya praktek perjudian baik itu judi darat maupun judi online akan segera kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal tersebut sudah merupakan perintah Kapolri melalui Kapolda Kepri untuk selalu menindak segala bentuk perjudian di Indonesia khususnya Kota Batam,”tegasnya.

 

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH.(F/Ist)

 

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 303 Ayat (1) Dan Ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp.10.000.000.000. (Hms)

 

Editor : Lian

Posting Komentar

Disqus