Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




BATAM, Realitasnews.com 
- Selama periode Juli 2018 ini Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengamankan sebanyak 8958,44 gram dari lima kasus dengan 10 orang tersangka.

Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan dalam keterangan rilisnya kepada sejumlah awak media di Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Batam, Kepri,  Rabu (1/8/2018) mengatakan tangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan satuan petugas pengamanan dari kasus yang berbeda-beda yang terjadi di wilayah kota Batam, Kepri

"Barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 8958,44 gram, ini dari lima (5) kasus yang berbeda dengan 10 orang tersangka yang kita amankan selama di bulan Juli 2018," ungkap Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Batam, Kepri,  Rabu,  1 Agustus 2018.

Lebih lanjut disebutkannya hasil penangkapan itu sebagian merupakan kerjasama/sinergiritas satuan petugas pengamanan Bea Cukai Batam dan Avsec Bandara Hang Nadim Batam.

"Dan sabu-sabu tersebut berasal dari luar negeri, yang mana masuk ke Batam melalu jalur ilegal dan keluarnya dilakukan secara legal, dengan upah Rp 10 sampai dengan Rp 25 juta rupiah," terangnya.


Berikut lima kasus yang berhasil diungkap selama periode bulan Juni 2018.

Laporan Kasus Narkotika (LKN)  23 - Pada hari Jum’at tanggal 6 Juli 2018 sekira pukul 14.00 WIB, Petugas Bea & Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, mengamankan seorang Pria berinisial I (22, Tahun), dari tangannya petugas barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 432 gram yang dibawa dari Batam menuju Surabaya.

Tersangka kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Dari barang bukti narkotika Sabu yang disita, sebanyak 382,45 gram dimusnahkan dan sebanyak 49,55 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.


LKN 24 - Pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 16.45 WIB
Petugas BNNP Kepri menangkap tiga orang pria berinisial M.A (30 Tahun), S (37 Tahun), I (33 Tahun).

Awalnya petugas mengamankan MA di dalam Kamar 210 Hotel Sky Inn Botania, Kota Batam, Kepri. Dari tersangka disita barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2.055 gram.
 
Selanjutnya dilakukan  pengembangan sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan Pondok Asri-Sungai Panas Kota Batam dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pria berinisial S (37 thn) dan I (33 thn) WNI. Dari tersangka disita barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 2,44 gram
 
Ketika tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
 
Dari barang bukti narkotika Sabu yang disita, sebanyak 1.986,9 gram dimusnahkan dan sebanyak 70,54 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
 

Atas perbuatannya tersebut tersangka M.A, S dan I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika..


LKN 25 - Pada hari Minggu, 22 Juli 2018 sekira pukul 08.30 WIB petugas Bea & Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Kepri mengamankan Dua orang Pria berinisial M (33 thn) dan M.I (30 thn)  WNI.

Dari tersangka disita barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1.023  gram. Tersangka kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari barang bukti narkotika Sabu yang disita, sebanyak 951,06 gram dimusnahkan dan sebanyak 71,94 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.

Atas perbuatannya tersangka M dan M.I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

LKN 26 - Pada hari Selasa,  24 Juli 2018 sekira pukul 18.15 Wib petugas Bea & Cukai Pelabuhan Internasional Harbour Bay Kota Batam, Kepri telah mengamankan dua orang Pria berinisial O (20 thn) dan K (26 thn) WNI yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis Sabu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 186 gram, yang disembunyikan didalam tubuh melalui anus. Tersangka kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka O dan K dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

LKN 27 – Pada hari Minggu, 29 Juli 2018 , anggota Pemberantasan BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang bisa menyediakan / menjual beli narkoba jenis Sabu di Botania, Kota Batam.

Atas informasi itu, kemudian penyidik BNNP Kepri menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap saudara P (53 Thn) WNI, di Bakso Gunung Jodoh, Jalan Duyung, Batu Ampar Kota Batam, Kepri yang pada saat ditangkap menguasai dan memiliki narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5260 gram. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saudari L (36 Thn) WNI, di Bengkong Permai RT 01 RW 02, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Komplek Nurul Jadid Blok D No.53, Kota Batam, Kepri dan ditemukan barang bukti berupa 2 unit timbangan digital.

Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 2 (dua) orang tersangka dengan total barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5260 gram.

Atas perbuatannya tersebut tersangka P dan L dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

(Ril/IK)

Posting Komentar

Disqus