Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - Khalil alias Ali Bin Ibrahim terdakwa kasus dugaan narkotika dijerat pasal 114 ayat 1

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dipotong selama ditahan dan denda sebesar Rp 1 milyar,-

Dipersidangan pada Senin (26/8/2018) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nani dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh M.Chandra didampingi anggota Majelis H, Jasael dan Rozza mengatakan pada Senin tanggal 16 April 2018 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa diamankan anggota Polda Kepri di teras rumah tempat tinggal terdakwa di Kampung Tower RT 03 RW 14 Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Ia diamankan oleh anggota Polda Kepri yaitu saksi Alfian Fantriko, saksi Rinaldi Manurung serta saksi Rery Afmaidi S.Pd. Petugas memanggil terdakwa yang sedang berada di dalam rumah setelah dipanggil terdakwa keluar rumah lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika terdakwa digeledah badan dan rumahnya ditemukan barang milik terdakwa berupa 7 (tujuh) bungkus kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening transparan seberat 3,92 (tiga koma sembilan puluh dua) gram yang disimpan terdakwa di samping teras rumah terdakwa di bawah palet kayu rumah terdakwa di Kampung Tower Rt.03 RW 14 Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Terdakwa ditangkap bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan seorang laki-laki yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu yang bernama Ali di wilayah Kampung Tower Simpang Dam Muka Kuning Kecamatan. Sei Beduk Kota Batam.

Lalu informasi tersebut di dalami oleh saksi Alfian Fantriko, saksi Rinaldi Manurung serta saksi Rery Afmaidi S.Pd, kemudian melakukan penangkapan di rumah terdakwa.

Dari, keterangan terdakwa Ia memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara membeli dari  Busro yang kini di DPO Polisi.

Terdakwa bertemu dengan Busro  di depan kolam Kampung Tower Simpang Dam pada hari Senin tanggal 16 April 2018 dengan harga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) yang berisi 1 (satu) paket kecil, setelah itu terdakwa menuju ke samping dekat kolam lalu terdakwa membagi 1 (satu) paket kecil berisi serbuk kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus kristal bening di duga sabu yang dibungkus dengan plastik bening transparan yang beratnya sekitar 3,92 (tiga koma sembilan dua) gram, yang rencananya akan dijual oleh terdakwa.

Sesuai hasil analisis yang dituangkan dalam Berita Acara Analisis Laboratoris Barang Bukti Narkotika No. LAB. : 5215 / NNF / 2018 tanggal 3 Mei 2018 dari hasil analisis pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti 7 (tujuh) bungkus kristal bening di duga sabu yang dibungkus dengan plastik bening transparan seberat 3,92 (tiga koma sembilan puluh dua) gram milik terdakwa Khalil alias Ali Bin Ibrahim adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu)  urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil Penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dari Penggadaian Cabang Batam Nomor: 93/02400/2018 tanggal 17 April 2018 yang ditandatangani Surati, S.Pd.i dan diketahui oleh Masnelli, SE. menyatakan 7 (tujuh) bungkus kristal bening di duga sabu yang dibungkus dengan plastik bening transparan berat penimbangannya 3,92 ( tiga koma sembilan puluh dua) gram.

"Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli," katanya.

Sidang dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda sidang pembacaan Pledoi dan terdakwa akan didampingi oleh Penasehat Hukumnya

(Lian)

Posting Komentar

Disqus