Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA )DPRD Kota Batam menggelar Rapat Koordinasi dengan Pemko Batam membahas Harmonisasi atau Sinkronisasi Ranperda Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir yang digelar di ruang rapat sebaguna DPRD kota Batam, Kamis 23 Agustus 2018.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Sukaryo SE. MM didampingi anggota DPRD Kota Batam lain, 
Tumbur M Sihaloho SE, Dandis Raja gukguk ST, Hendra Asman SH.MM,Harmidi Husein,Sallon Simatupang SE,Bustamin,dan Jarado Siburian dan dihadiri tiga instansi yaitu Rustam Ependi dari dinas Perhubungan Kota Batam,Alexandre Manik, Ka UPTD Parkir, Adi Saputra, dari Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD), Wilma, Sandra Mega.

Sukaryo mengatakan rapat ini membahas perancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang penyelengaraan dan retribusi parkir.

"Dalam Perda itu ada beberapa hal yang harus dibahas sesuai dari evaluasi Gubernur Kepri," kata Sukaryo.

Ia menyebutkan yang dievaluasi itu ada yang sifatnya sistemmatis atau lisan dan ada yang sifatnya muatan substansial yang didalamnya ada beberapa pasal yang tidak dibahas selain itu ada juga yang sifatnya terkait yang potensial dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

Pada Perda itu, katanya, Gubernur Kepri memberikan catatan salah satunya 
terkait masalah sistemmatis sosial.

"Kita setuju atas catatan dari pak Gubernur itu bagi kami tidak ada masalah," katanya.


Muatan yang dicoret itu, katanya, tentang keterlibatan kepala Dinas setelah dikonfirmasi ternyata hak hukumnya telah diatur dalam Perundang - undangan Lalu Lintas.

Ia juga menyebutkan ada beberapa pasal dalam Perda itu yang harus direvisi 
yaitu dipasal denda bagi pengguna kendaraan yang parkir sembarangan akan diberikan sanksinya mulai dari sanksi administrasi sampai ke derek.

"Kalau masalah denda itu sarat dengan Perda tidak boleh Perwako sepihak makanya Pemerintah kita mengusulkan tentang masalah ini berapa nominal yang diputuskan," katanya.

Ia menyebutkan sewaktu Perda itu disahkan ke Gubernur Kepri angka itu belum ada terlewatkan dan dievaluasi oleh Gubernur Kepri harus diatur dendanya di Perda itu.

Dalam rapat tersebut, katanya, diusulkan bagi mobil yang parkir sembarangan didenda sebesar Rp 300 ribu,-  uang derek dan Rp 200 ribu,-  uang administrasi jadi jumlah totalnya Rp 500 ribu,- untuk mobil dan untuk kendaraan roda 3 dan untuk sepeda motor total dendanya Rp 175 ribu,-  untuk administrasi Rp 75 ribu,- dan untuk derek Rp 100 ribu,- 

Selain masalah denda dalam rapat itu juga dibahas masalah drof of pada perda itu diatur untuk 15 menit pertama tidak di kenai biaya.

"Pada pasal 20 huruf E di Perda itu tentang drof of belum dikenakan biaya parkir tetapi Gubernur dalam catatannya agar dipungut biayanya dan dibuat angka-angkanya;" jelasnya

Sukaryo menjelaskan berdasarkan pengamatan mereka bahwa di Bandara Hang Nadim para pejemput rata-rata tidak sampai 10 menit menunggu jemputannya.

" BAPEMPERDA harus mevalidasi berapa sih sebenarnya potensi los jika diberlakukan pasal tersebut hal ini menyangkut PAD Kota Batam," terangnya.

(Lian)

Posting Komentar

Disqus