Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Pengurus Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam mengharapkan agar Pemerintah Pusat merevisi tarif labuh tambat ( Port Dues). Untuk itu dalam waktu dekat ini akan menemui Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani  untuk menindaklanjuti permohonan mereka yang diajukan melalui BP Batam untuk merevisi tarif labuh tambat (Port Dues) di pelabuhan  Batam yang mereka nilai cukup tinggi bila dibandingkan dengan daerah lain seperti Tanjungbalai Karimun, Tanjung Uban dan daerah lainnya.
 
“Dengan kondisi seperti sekarang ini banyak owner kapal mengeluh lantaran tingginya tarif labuh tambat di Batam,” kata Ketua Bidang Kapal Penumpang DPC INSA Batam, Asmadi saat ditemui di Pelabuhan Sekupang, Batam, Rabu (15/8/2018).
 
Asmadi menyebutkan perubahan tarif labuh tambat itu sudah diajukan INSA Batam ke BP Batam yang kemudian diajukan BP Batam ke Menteri Keuangan RI.
 
Pengurus INSA, katanya, akan menemui Menteri Keuangan RI bersama tim BP Batam setelah hari Raya Idul Adha 1439 H ini.
 
Tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK 05/2016 tentang tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
 
Serta tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jenis dan tarif layanan pada kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
 
“ Kami menginginkan agar Pemerintah Pusat dapat merevisi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomo 148 tahun 2016,  agar tarif labuh tambat di Batam dapat lebih terjangkau oleh pengusaha kapal,” katanya.
 
Asmadi juga menyebutkan tarif labuh tambat (Port Dues) untuk kegiatan kapal sandar dengan tujuan bongkar muat barang di Batam juga lebih tinggi dibandingkan negara Singapura dan Malaysia.
 
Selain akan menemui Menteri Keuangan, pengurus INSA Batam akan menemui Dirjen Imigrasi untuk menanyakan biaya Deviasi kapal yang singgah di Pelabuhan Batam.
 
Biaya deviasi itu dikutip ketika ada kapal luar dari Jakarta hendak ke Malaysia atau Singapura tetapi singgah di Pelabuhan Batam untuk keperluan perbaikan kapal atau keperluan lainnya namun oleh petugas Imigrasi dikenakan biaya deviasi kepada seluruh Anak Buah Kapal (ABK)
 
“ Kami mau menanyakan biaya deviasi itu apakah resmi atau bagaimana, jika resmi untuk setiap ABK berapa biayanya,” kata Asmadi
 
(IK)

Posting Komentar

Disqus