Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu berinisial S Alias H (49) pada Senin (14/9/20) sekira pukul 07.00 WIB di Pinggir Jalan di depan Halte Shangrilla Kec. Sekupang Kota Batam. 

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka S Alias H di Pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla Kec. Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu.



"Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada hari Senin (14/9/2020) sekira pukul 07.00 WIB anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, S.H.,M.H.melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial S Alias H, di Pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla Kec. Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu dengan berat sekitar 1057 (seribu lima puluh tujuh) gram," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Sampai dengan saat ini 1 (satu) orang tersangka dan 1.057 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus