Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



LINGGA, Realitasnews com - Mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemkab Lingga   mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 95 tahun 2020 yang isinya kewajiban memakai masker di masa pandemi Covid-19 yang mulai mewabah kembali dan sanksi-sanksinya.

Dalam pelaksanaan penegakkan Perbup tersebut Satpol PP didampingi institusi lainnya. Giat pelaksanaan perbup ini di mulai sejak hari Senin, ( 14/09/2020 ).

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK.M.Si saat pengarahan pelaksanaan Perbup nomor 95 yang dilaksanakan di lapangan Merdeka Dabo Singkep mengatakan pelaku utama penegakan dari Perbup nomor 95 ini dilaksanakan oleh Satpol PP dan didampingi semua intitusi terkait, baik dari Polri dan TNI serta Ormas dan OKP.

" Pelaksanaan Perbup dimulai sejak hari ini, Senin ( 14/09/2020) maka pada giat  minggu pertama ini hanya bersifat sosialisasi dan himbauan saja, baik kepada masyarakat maupun para pelaku usaha berikutnya baru diadakan penindakan berupa sanksi," katanya.


Sanksi itu, katanya,  terbagi dua yakni sanksi peringatan dalam bentuk hukuman bakti sosial dan sanksi denda.

"Untuk saat perdana ini dilakukan sosialisasi dan perigatan dalam bentuk lisan saja," ungkap Kapolres Lingga.

Di katanya, setelah sosialisasi dan peringatan kewajiban memakai masker, jikalau masih juga melanggar maka akan di adakan sanksi denda.

Lebih lanjut dikatakannya, pada minggu ke dua jika masih ditemukan masyarakat ataupun pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker maka akan di lakukan tindakan berupa hukuman bakti sosial dan hukuman denda.

Sementara Yusrizal SH. Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan yang hadir mengantikan bupati Lingga berhalangan hadir menyebutkan, ada beberapa sanksi yang ditetapkan di dalam Perbup nomor 95 ini di antaranya, ada sanksi hukumvsosial berupa bakti sosial dan menyanyikan lagu wajib padamu negeri. 

" Jikalau masih melanggar maka di adakan sanksi berupa denda. Dalam hal pemberian denda ini ada beberapa denda yang dimulai dengan denda berupa uang Rp 150 ribu,-  hingga Rp 1,5 juta,- ," kata Yusrizal.

Dalam Perbup nomor 95 tersebut mengatur tentang penerapan Protokol Kesehatan bagi perseorangan dan bagi pelaku usaha atau pengelola. 

" Dalam Perbup ada beberapa poin yang di tekankan untuk memakai masker dan menjaga jarak ( physical distancing ) dan sanksi-sanksinya," kata Yusrizal.

Di katanya lagi, bagi pelaku usaha jikalau melanggar maka di kenakan sanksi himbauan dan penutupan tempat usahanya sementara dan sanksi denda bahkan bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usahanya.

"Bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan memakai masker di kenakan sanksi berupa peringatan dan jikalau masih melanggar maka di kenakan sanksi penutupan tempat usahanya sementara waktu dan denda, bahkan bisa hingga pencabutan izin usahanya pelaksanaan dari Perbup nomor 95 sejak hari Senin ( 14/09/2020)," katanya.

Ia menyebutkan pada pertama ini dilakukan hanya bersifat sosialisasi dulu, Minggu berikutnya baru di terapkan sanksi denda.

Kegiatan gerakan sosialisasi Perbup nomor 95 tentang kewajiban memakai masker ini dilaksanakan di lapangan Merdeka Dabo Singkep dalam kondisi hujan dan pindahkan ke gedung GOR Wisma Ria yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga dan dihadiri Polri dan TNI serta Satpol PP dan OKP yang ada Lingga.
(Syaf)

Posting Komentar

Disqus