Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Seorang Pria Diringkus Polsek Dabo Singkep Lantaran Mencuri Uang Mahar Pernikahan Milik Sepupunya
Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P. Tambunan, S.I.P bersama Pelaku Tindak Pidana Pencurian Saat Menggelar Konfersi Pers di Mapolsek Dabo Singkep, Rabu (2/11/2022) (Fhoto : Ist) 


LINGGA, Realitasnews.com
–  Tega mencuri uang mahar pernikahan milik sepupu jauhnya, seorang pria berinisial TR (19 tahun) diringkus Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep disalah satu hotel di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, saat menikmati uang hasil curiannya pada Minggu (25/10/2022) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P. Tambunan, S.I.P saat memimpin konferensi pers dengan sejumlah awak media didampingi oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Bripka Budi Kurniawan dan anggota Humas Polres Lingga Bripda Gilang Triaxel Pardede di Mapolsek Dabo Singkep pada Rabu (02/11/2022)  mengatakan uang yang dicuri pelaku itu milik saksi R yang merupakan sepupuh jauh dari istrinya.

Adapun kronologis tindak pidana pencurian itu dilakukan pelaku pada Sabtu (22/10/2022) lalu sekira pukul 06.30 WIB ketika pelaku (TR) sedang berada di Dusun 1 Pulau Lalang Desa Berhala dengan tujuan untuk melakukan gotong royong dekorasi acara lamaran di rumah orang tua saksi (R).

Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku ikut acara kumpul bersama di rumah orang tua saksi (R) yang melangsungkan proses penyerahan uang yang akan digunakan untuk acara pesta pernikahan oleh saksi (Y), pelaku melihat saksi (R) menyimpan uang tersebut ke dalam laci kecil yang ada di dalam lemari setelah uang tersebut diserahkan dari saksi (Y) kepada saksi (R).

Setelah acara tersebut selesai, katanta,  sekira pukul 21.00 WIB pelaku pergi ke dapur untuk berbincang dengan saksi (Y) dan juga saksi (RD) yang merupakan abang dari saksi (R) hingga dini hari dan akhirnya bubar untuk istirahat, sekira pukul 03.00 WIB pelaku yang menuju kamar saksi (R) untuk mengambil sebagian uang yang disimpan di lemari.

Esok harinya, katanya, pelaku kembali ke rumah orang tua saksi (R) untuk membantu gotong royong, saat pelaku mendengar bahwa ada kapal berangkat ke Dabo Singkep, akhirnya pelaku menuju pelabuhan untuk berangkat ke Dabo Singkep dan setibanya di Dabo Singkep pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 unit handphone warna abu-abu yang dibeli di sebuah toko di Dabo Singkep, membeli minuman keras, dan memesan kamar hotel bersama dengan temannya.

Kemudian pada tanggal 23 Oktober 2022 saksi R mengecek kembali uang tersebut dan mengetahui uangnya berkurang saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Berhala untuk melaporkan kejadian tersebut dan keesokan harinya pada tanggal 24 Oktober 2022 saksi R melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dabo Singkep.

Akibat kejadian tersebut kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 8 juta,- dan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 24 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 7 lembar uang pecahan Rp. 5 ribu, 1 lembar uang pecahan seribu dan 1 unit handphone warna abu-abu.

“ Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana ayat (1) ke-3E dan atau pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Kapolsek Dabo Singkep. (Hms/JH)


Posting Komentar

Disqus