Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kabar Gembira, Visa Kunjungan Wisatawan Berlaku Selama Satu Tahun
Fhoto : Ist



KARIMUN, Realitasnews.com
- Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan layanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) untuk orang asing masuk ke Indonesia.

Acara peluncuran kembali VKBP dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Nongsa, Batam, Senin, (28/11/2022)

Peresmian ditandai dengan pemukulan gong dan pemberian dokumen surat edaran secara simbolis oleh Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Riau.
Acara tersebut diikuti oleh Kepala Imigrasi se-Kepri termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.

“ Dengan diluncurkan kembalinya VKBP sebagai langkah untuk mempermudah  kunjungan wisatawan asing masuk dan keluar meninggalkan Indonesia  melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau,” ucap Lutfi

Lutfi menjelaskan dengan diluncurkan kembalinya VKBP sebagai langkah strategis mempercepat pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata, sehingga orang asing yang datang tidak perlu repot untuk mengajukan kembali visanya.

Harapannya para wisatawan asing dan pebisnis memanfaatkan VKBP ini dengan maksimal, sehingga perekonomian di Kepulauan Riau bangkit khususnya di Kabupaten Karimun.  

Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat atau daerah selama berada di Indonesia. Terang Lutfi

" VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit,"ucapnya

Untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan Orang Asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang untuk orang Asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

Dalam hal Pemeriksaan Imigrasi Tanjung Balai Karimun siap menerima kedatangan wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Tanjung Balai Karimun.

" Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik, dengan menjalankan SOP ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
(Jup)

Posting Komentar

Disqus