Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 

DPRD Tanjungpinang  Sahkan Perda Tentang Rumah Kumuh dan Permukiman Kumuh
Walikota Tanjungpinang Hj Rahma Menandatangani Dokumen Pengesahan Perda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di ruang rapat paripurna, Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (8/11) (Fhoto : Ist)

 

TANJUNGPINANG, Realitasnews.com – Setelah Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang disahkan, DPRD Kota Tanjungpinang juga mengesahkan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Pengesahan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ini dilakukan DPRD Kota Tanjungpinang pada rapat paripurna yang digelar pada hari yang sama yakni pada Selasa (8/11) di ruang rapat paripurna, Kantor DPRD Tanjungpinang, Kepri.

Rapat paripurna pengesahan Perda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang Hendra Jaya dan dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang Rahma, Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah, Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dasar hukum dari Perda ini yakni, Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Penataan ruang, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22 tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Juru bicara Pansus mengatakan Kota Tanjungpinang dikelilingi oleh lautan sehingga masyarakatnya banyak bermukim di tepi pantai. Pertumbuhan kampung-kampung tua ini seharusnya dilengkapi dengan ketersedian sarana prasarana dasar yang memadai seperti air bersih, air limbah persampahan dan berbagai sarana lainnya. Namun hal ini masih sulit untuk dipenuhi. Ketersedian sarana dan prasarana ini menyebabkan masyarakat cenderung untuk melakukan kebiasaan yang kurang baik seperti buang air besar sembarangan, buang sampah langsung ke laut serta menggunakan air yang belum tentu higienis untuk kehidupan sehari-hari. Kondisi permukiman yang berada di perairan juga menyebabkan kekumuhan lebih muda untuk terjadi.

Selain itu, Kota tanjungpinang juga memiliki hutan lindung salah satunya Hutan Lindung Sungai Pulai yang memiliki peran sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi badan air (catchment area) yang saat ini merupakan sumber air bersih bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. Pada Kawasan tersebut telah terjadi okupasi oleh masyarakat untuk dijadikan sebagai tempat tinggal dengan kondisi sarana dan prasarana yang minim sehingga ditetapkan sebagai Kawasan kumuh. Adanya okupasi tersebut menyebabkan area terbuka semakin luas sehingga mempengauhi penurunan muka air tanah.

Sementara Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dalam sambutannya mengatakan pemenuhan kebutuhan perumahan dan pemukiman yang layak menjadi tuntutan dan kebutuhan bagi masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah termaksuk Pemko Tanjungpinang yang dimulai dari pemenuhan kebutuhan rumah, peningkatan kualitas perumahan dan permukiman yang layak huni hingga pencegahan dari timbulnya perumahan dan permukiman kawasan kumuh juga menjadi hal yang harus diperhitungkan.

Menurutnya hal utama yang harus disiapkan adalah adanya regulasi yang mengatur secara jelas pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Dikatakannya Perda ini memiliki tujuan mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.

Hal itu dalam rangka mempertahankan perumahan yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya dan juga meningkatkan kualitas dalam mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

“Perda ini menjadi acuan bagi pemko Tanjungpinang dalam melakukan pembenahan dan program pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” ucapnya.

Ia mengharapkan Perda tersebut bermanfaat dan memberi kepastian hukum serta berfungsi sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik sebagai upaya memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Tanjungpinang.

Sebelum menutup sambutannya Walikota Rahma menyampaikan pantun seperti berikut ini :

“ 10 November Hari Pahlawan Raja Haji Fisabilillah pahlawan Negeri Terimakasih kepada Dewan

Terus Terjalin Komunikasi dan Sinergi” tutup Walikota Rahma disambut riuh tepuk tangan yang hadir dalam rapat paripurna itu.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang Hendra Jaya mengatakan pihaknya mengharapkan Perda ini nantinya menjadi pedoman bagi Pemko Tanjungpinang, stakeholder, dan juga masyarakat di dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Tanjungpinang dapat mengikuti sesuai dengan substansi yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Kepri, serta Pemko Tanjungpinang dalam hal ini Walikota dan bagian hukum dapat memfasilitasi untuk dapat mengundangkan sesuai dengan general umum yang berlaku. (RM)

 

Posting Komentar

Disqus