Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sigap, Mobil Damkar PT Timah Tbk Padamkan Kebakaran Kebun Warga di Teluk Radang
Satuan Damkar PT Timah Tbk Berjibaku Memadamkan Karhutla di Kebun Warga di Ujung Baru, Desa Teluk Radang Kecamatan Kundur Utara, (Selasa 01/02/2022) (Fhoto : Aljupri)

KUNDUR, Realitasnews.com - Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) PT Timah Tbk dikerahkan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kebun warga di Ujung Baru, Desa Teluk Radang Kecamatan Kundur Utara, (Selasa 01/02/2022).

Dengan sigap tim Damkar membantu warga sekitar untuk memadamkan api yang melahap lahan kebun milik Nasikin seluas empat hektar di lokasi Ujung Baru RT 01 RW. 07 Dusun 4 dan lima hektar lahan milik warga Desa Kundur yang berlokasi berdekatan di dalam kebun.

Kepala Desa Teluk Radang, Ngadino saat menerima informasi terkait Karhutla, langsung menghubungi PT Timah Tbk Wilayah Operasi Riau dan Kepulauan Riau. Hal ini lantaran PT Timah Tbk yang memiliki mobil Damkar untuk membantu masyarakat memadamkan api agar tidak menjalar ke wilayah lain. Apalagi tidak jauh dari lokasi kebakaran tersebut merupakan pemukiman padat penduduk.

"Berkat bantuan Damkar PT Timah dan kerja keras bersama-sama sehingga api dapat dijinakkan dan tidak sampai merembet ke rumah warga. Alhamdulilah, dengan cepat dan sigap tim Damkar milik PT Timah membantu memadamkan api sehingga tidak sampai ke wilayah sekitar," katanya.

Menurutnya, tim Damkar PT Timah Tbk sangat cepat tanggap dan sigap membantu masyarakat, terlebih saat ini telah memasuki musim kemarau. Dirinya juga mewanti-wanti warga agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan.

"Apabila terjadi kebakaran lahan kita memang sangat mengandalkan Mobil Damkar dari PT Timah untuk membantu kami," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kundur Utara/Barat Sasmintoro juga memberikan apresiasi kepada PT Timah yang dengan cepat merespon permintaan dari masyarakat sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat.

Dirinya juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.

"Jangan membuka lahan dengan cara dibakar karena sesuai undangan-undang no.32 tahun 2009 Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar," terang Kapolsek. (Jup)

Posting Komentar

Disqus