Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Tingkatkan Mutu Pelayanan dan PAD, Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam Direvisi
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Menyerahkan Draf Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam kepada Pimpinan DPRD Kota Batam di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam, Rabu (16/2/2022) (Fhoto : ist)

BATAM, Realitasnews.com – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memandang perlu dilakukan peningkatan mutu Puskesmas. Selain untuk meningkatkan layanan ke masyarakat, juga untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam rangka peningkatan pelayanan dan mutu Puskesmas di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam memandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam,” ujar Amsakar saat menyampaikan penjelasan Wali Kota Batam atas Perubahan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Kota Batam dalam Rapat Paripurna di DPRD Batam, Rabu (16/2/2022).

Ia melanjutkan, beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangan perubahan Perda dimaksud antara lain dikarenakan semakin majunya perkembangan dunia kesehatan. Hal itu berimplikasi terhadap jenis pelayanan kesehatan yang ada saat ini dan jenis pelayanan kesehatan tersebut belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.

“Pemerintah Kota Batam menilai perkembangan dunia kesehatan sebagai potensi yang dapat dimaksimalkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi di bidang Pelayanan Kesehatan,” ujarnya.

Pertimbangan berikutnya, dikarenakan saat ini ada tiga Puskesmas di Kota Batam yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Untuk itu, dalam rangka optimalisasi pendapatan BLUD perlu dirumuskan norma/pengaturan di dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012. Hal ini menjadi penting agar fleksibilitas pelayanan kesehatan Puskesmas yang telah menerapkan pola pelayanan BLUD di Kota Batam dapat tercapai.

“Pengaturan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, kemanfaatan, keadilan, partisipatif, keamanan, dan keselamatan pasien. Dan diselenggarakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” jelas Amsakar.

Pelayanan kesehatan, lanjut dia, dibuat untuk menjamin mutu dan aksesibilitas serta kelangsungan pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai standar yang ditetapkan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pengelola Puskesmas dapat terlindungi dengan baik.

Adapun tujuan pelayanan kesehatan di Kota Batam antara lain, terwujudnya masyarakat yang sehat dan produktif; terselenggaranya pelayanan kesehatan di Puskesmas yang bermutu sesuai standar yang ditetapkan; tersedianya jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, manajemen pelayanan kesehatan, dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat;

Kemudian, meningkatnya kapasitas dan kapabilitas Puskesmas secara berhasil guna dan berdayaguna sesuai perkembangan sosial ekonomi masyarakat; terlaksananya program dan kegiatan operasional Puskesmas sesuai dengan Rencana Strategis Dinas Kesehatan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam; dan terwujudnya peran serta masyarakat sebagai wajib retribusi dalam pembiayaan pelayanan kesehatan di Puskesmas.

“Keberhasilan yang kita raih saat ini, telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Batam khususnya di bidang kesehatan merupakan prestasi dan kerja keras dari kita semua,” kata Amsakar.

Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya beberapa penghargaan di bidang pelayanan kesehatan, salah satu adalah layanan Vaksinasi Covid-19 Kota Batam meraih urutan Ketiga pada tingkat Nasional.

“Untuk itu, bersama kita bangun komitmen agar pelayanan bidang kesehatan semakin mudah dan berkualitas bagi masyarakat Kota Batam,” kata dia. (Mc)



Posting Komentar

Disqus