Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Nuryanto Minta BP Batam dan BP Batam Bersinergi Agar Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040 Dapat Disahkan Menjadi Perda


BATAM, Realitasnews.com - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan seharusnya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Batam 2020-2040 sudah disahkan bulan Juni 2020 lalu namun karena pandemi Covid-19 terkendala.

“ Kita upayakan di tahun 2020 ini Ranperda RTRW kota Batam 2020 akan diketuk atau disahkan menjadi Ranperda,” kata Nuryanto saat menggelar konfersi dengan sejumlah awak di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2020).

Didampingi Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak, Nuryanto menyebutkan Pemko Batam dan BP Batam sudah ex-officio jadi sudah tidak ada dualisme lagi, untuk itu dirinya mengharapkan Pemko Batam dan BP Batam dapat bersinergi agar Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040 dapat diselesaikan.

“ Kita sudah tanda tangan akan komitmen menyelesaikan Ranperda RTRW Kota Batam segera diselesaikan,” katanya.

Namun, katanya, sesuai informasi dari Bapemperda DPRD Kota Batam setiap pembahasan Ranperda RTRW kota Batam tersebut instansi terkait dari BP Batam dan Pemko Batam kadang tidak hadir.

“ Kami mengharapkan keseriusan dan kesungguhan dari pihak Pemko Batam dan BP Batam agar Ranperda RTRW kota Batam dapat diselesaikan karena sudah ex-officio sudah tidak ada dualisme kepemimpinan lagi dan DPRD Kota Batam sudah kerap ditanya oleh pihak pemprov Kepri dan Kementerian mengapa Ranperda RTRW Kota Batam belum disahkan menjadi Perda,” katanya.

Lebih lanjut Nuryanto menjelaskan ada beberapa kendala dari pihak Bamperda sehingga Ranperda 2020-2040 tersebut tidak dapat diselesaikan diantaranya ; ada kampung tua yang berdiri di HPL BP Batam seperti di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, dan kampung tua yang berada di luar HPL kota Batam seperti berada di Kawasan hutan lindung.

“ Kalau HPL berada di luar PL BP Batam, maka BP Batam harus koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah kampung tersebut,” katanya.

Jika kampung tua berada di PL BP Bata, katanya, BP Batam harus mencabut PL tersebut karena sesuai Kepres nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri pulau Batam yang mempunyai wewenang terhadap PL adalah BP Batam.

“ Kami mengharapkan segala persoalan yang menghambat penyelesaikan Ranperda RTRW kota Batam 2040 dapat diselesaikan oleh BP Batam dan Pemko Batam agar dapat dijadikan Perda sehingga Perda itu dapat digunakan sebagai dasar pembangunan kota Batam,” katanya.

Kader PDI Perjuangan ini menyebutkan jika seluruh PL yang berada di PL BP Batam dan di luar PL BP Batam dicabut persoalan kampung tua akan dapat diselesaikan.

Sesuai dengan atensi presiden Joko Widodo, katanya, kampung tua yang berada di PL BP Batam dan di luar BP batam harus dicabut.

Ia menyebutkan sesuai informasi diterimanya dari Pemko Batam sertifikat kampung tua itu ada dua sifatnya, jika kampung tua itu berada di tanah sertifikat itu bisa menjadi hak milik namun jika kampung tua itu berada di laut sifatnya sertifikat hak pakai lantaran masalah laut menjadi wewenang pihak pemprov Kepri. (Lian) 

Posting Komentar

Disqus