Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ketua DPRD Batam Harapkan Pendistribusian Air Ke Masyarakat Tetap Berjalan Setelah Konsesi Berakhir


BATAM, Realitasnews.com - Dipenghujung berakhirnya masa konsesi BP Batam dengan PT ATB, Ketua DPRD Batam, Nuryanto meminta pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB) tetap bertanggung jawab untuk mendistribusikan air ke masyarakat hingga tanggal 14 November 2020 pukul 23.59 WIB. 

“ Setelah berakhirnya konsesi itu kami meminta juga pertanggungjawaban dari BP Batam agar pendistribusian air ke masyarakat tetap berjalan dengan baik,” kata Nuryanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Batam Centre belum lama ini.

Nuryanto saat membuka RDP itu menyebutkan bahwa RDP ini digelar atas laporan dari Yapeknas untuk mempertanyakan sejauh mana pertanggungjawaban BP Batam dalam mendistribusikan air ke masyarakat pasca berakhirnya konsesi tersebut.

Kader PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan bagaimana sebenarnya pengertian dari masa transisi itu menjelang berakhirnya konsesi antara BP Batam dan PT ATB .

“ Sesuai informasi dari PT ATB menyebutkan bahwa masa transisi itu enam bulan menjelang berakhirnya konsesi dan masa transisi itu digunakan untuk menyelesaikan persoalan hak dan kewajiban yang belum dituntaskan, proses peralihan asset,  mempersiapkan persiapan SDM BP Batam setelah diambil alih oleh BP Batam,” katanya  

Sedangkan penjelasan dari BP Batam, lanjutnya, masa transisi itu dilakukan saat berakhirnya konsesi itu.
“ Untuk itu kami perlu penjelasan dari kedua belah pihak yakni BP Batam dan PT ATB, karena kedua belah pihak ada membuat perjanjian,” katanya.

Menyikapi akan hal itu, Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto mengatakan bahwa masa transisi itu sebenarnya sudah mulai berjalan sejak tanggal 15 Mei 2020, dimana saat itu BP Batam sudah membentuk peralihan untuk melakukan orientasi dan transfernorid Sistem Pengelolaan air di pulau Batam dan PT ATB menyambut positif akan hal itu dan sudah menyediakan fasilitas yang dibutuhkan seperti ruangan maupun mekanisme berjalan agar proses orientasi dapat berjalan dengan baik.

“Kalau saat ini BP Batam kemudian membuat keputusan untuk melakukan pemilihan mitra kerja tentu itu diluar jangkauan kami, kami tidak bisa menjelaskannya demikian. Akan tetapi kewajiban yang akan kami jalankan tetap merujuk kepada perjanjian konsesi jadi kami akan mengalihkan kepada pihak BP Batam,” katanya.

“ Jadi jika BP Batam memiliki operator lain maka kewajiban BP Batam untuk mengalihkan kepada pihak operator lain bukan merupakan kewajiban ATB dalam hal ini,” tambahnya.

Lebih jauh Bennny mengatakan bahwa mengingat masa transisi itu juga dimaksudkan untuk pemenuhan atas hak dan kewajiban para pihak maka bila mana hak dan kewajiban belum ditunaikan maka dengan sendirinya kata pengakhiran itu tidak bisa dijalankan.

Mengapa karena dalam proses pengakhiran itu nanti akan diwujudkan dalam bentuk berita acara pengakhiran dimana para pihak harus membuktikan apakah sudah memenuhi hak dan kewajibannya yang ditanda tangani bersama.

 “ Jadi ada secara resmi kalau konsesi itu sudah diakhiri jadi tidak seperti kita naik bis kota sudah  bayar terus kita turun. Jadi legal standingnya yang menjadi rujukan karena disana itu ada kewajiban dan hak karena kami sudah bekerja selama 25 tahun, kurangnya dimana, lebihnya dimana sehingga itu tetap harus diselesaikan,” katanya.

Mengenai aset, Benny menyebutkan sesuai perjanjian konsesi sebelum tanggal 14 November 2020 seluruh aset sepenuhnya masih milik PT ATB dan bila mana seluruh aset itu belum dibayarkan maka seluruh aset itu tidak akan diserahkan.

General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto mengatakan sesuai tupoksi pengelolaan air minum tersebut bagian dari  atau dibawa naungan dari General Maneger Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam

Menyikapi apa yang dijelaskan oleh Benny, Ibrahim menyebutkan hal itu adalah masa transisi enam bulan sebelum berakhir konsesi adalah transisi orientasi pengenalan dan pelatihan (OPT). 

Kemudian mengenai masa transisi yang diterbitkan oleh BP Batam terkait transisi pasca konsesi itu dilakukan karena pada esensinya pengelolaan air akan dikelola oleh BP Batam namun terganjal oleh SOTK BP Batam.

SOTK BP Batam saat ini sedang diproses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Sambil menunggu proses tersebut, BP Batam sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 59 tahun 2020 terkait pengelolaan aset BP Batam. Sesuai Peraturan tersebut BP Batam dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam mengelola air bersih untuk didistribusikan kepada masyarakat.

“ Jadi ada amanah pengelolaan air bisa dilakukan oleh pihak ketiga, untuk itu BP Batam bekerja sama dengan PT Moya Indonesia,” katanya.

Ibrahim menyebutkan nuansa konsesi BP Batam dengan PT Moya Indonesia berbeda dengan konsesi sebelumnya dengan PT ATB, seperti dalam konteks finansial BP Batam dengan pihak mitranya PT Moya Indonesia akan menggunakan rekening bersama dan pihak mitra tidak boleh menggunakan uang secara langsung. 

Walau operasionalnya dilakukan oleh pihak ketiga, BP Batam akan ikut ambil andil terhadap lancar atau tidaknya air kepada masyarakat. 

Ibrahim Koto menyebutkan terkait masalah aset jika pihak PT ATB tidak ada etikad baik, BP tidak akan tinggal diam.

“ Masa negara diam saja menghadapi persoalan ini, tetapi tentulah dalam proses ini kita tetap melakukan komunikasi-komuniasi yang baik,” katanya.

“Jadi masa transisi dilewati, baik masa transisi dari PT ATB ke BP Batam, masa transisi operasional sementara kepada mitra operator,” katanya menambahkan.

Mengenai aset yang disampaikan Direktur PT ATB , Benny Andrianto, Ibrahim menyebutkan hal tersebut kembali ke etikad baik.

“ Kita tunggu saja, saat ini proses sedang berjalan, tim sudah dibentuk, inventarisasi sedang berjalan, konsultan surveyor Indonesia, jika ada kendala mudah-mudahan pihak PT ATB bisa membantu,” katanya.

“Pada persoalan akhir ada ranahnya untuk menyelesaikan, nanti dari ranahnya ada sebuah keputusannya bagaimana kita menyikapinya yang penting masyarakat konsumen tidak dirugikankan, BP Batam akan kawal pendistribusian air sampai ke masyarakat. Sejauh ATB lebih kompronis maka kita akan semakin lebih baik,” tambahnya.  

Ia menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan Negara nomor 59 tahun 2020 mengatur tentang aset barang milik negara dan aset penguasaan.

“ Merujuknya kesana hal tersebut bukan dalam konteks pengadaan barang dan jasa, seperti yang ditanyakan bapak Pimpinan dewan tadi, apanya yang dilelang ? yang dilelang itu pengelolaannya atau operator bukan lelang aset, jadi perusahaan PT Moya Indonesia yang mengelola air bersih sampai ke masyarakat,” katanya.

Yang diolah, katanya, air waduk dengan menggunakan pipa untuk menyalurkannya ke masyarakat.
Sebenarnya, lanjut Ibrahim, jika merujuk dengan perjanjian konsesi BP Batam bisa saja memutuskan secara sepihak namun BP Batam tidak melakukannya karena perlu dilakukan komuniasi yang baik.

Tenaga Ahli BP Batam, Dian Sopyansyah menambahkan bahwa tahun 2013 ada amar putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan PP nomor 7 tahun 2004 dan Kembali ke  PP nomor 11 tahun 1974.

“ Amar putusan Mahkamah Konstitusi itu kembali ke pengairan karena pada PP nomor 7 itu kewenangan swasta terlalu dibuka lebar jadi penyedian air minum itu tugas dan tanggung jawabnya kembali negara,” katanya.

Ia menyebutkan dengan berakhirnya konsesi BP Batam dengan PT ATB, siap tidak siap BP Batam harus mengelola air minum di Batam ini.

Namun katanya, ada satu klausul yang memakan waktu untuk membentuk badan usaha, kalau dicantolkan pada struktural yang ada di BP Batam hal yang tidak mungkin. Karena pelayanan air minum itu hitungannya detik sementara birokrasi di BP Batam akan cukup panjang jadi sangat dikwatirkan jika SOTK di BP Batam melakukan pengelolaan air bersih.

“ Jika ada pipa yang bocor tidak mungkin harus diselesaikan dengan birokrasi yang panjang, oleh sebab itu kami berinisiatif untuk merumuskan badan usaha baru dan sudah ada gambaran badan usaha itu seperti apa yang memiliki karekteristik SPAM namun waktu tidak cukup untuk sampai kepembentukan badan usaha yang masih dalam pengawasan BP Batam,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, BP Batam melakukan masa transisi selama enam bulan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai operator untuk mengelola air minum di Batam.

“ Setelah berakhirnya konsesi PT ATB dengan BP Batam, masa transisi yang menggunakan operator tidak ada dalam skenario kita pada awalnya, namun karena untuk membentuk badan usaha baru yang memiliki karekteristik SPAM membutuhkan waktu maka perlu dilakukan masa transisi,” katanya. 

Ia berharap selama masa transisi itu badan usaha itu dapat terbentuk. Secara hirarki BP Batam pernah melakukan untuk pengelolaan air dilakukan oleh UPT kemudian dilakukan dengan konsesi dengan PT ATB. (IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus