Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Bawaslu Kepri Sosialisasikan Aplikasi SIPS


BATAM, Realitasnews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri), menggelar sosialisasi apilikasi Sistem Informasi Penyelesaiaan Sengketa (SIPS), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang digelar di hotel Aston, Rabu (14/10/2020).

Pada kegiatan sosialisasi Bawaslu Kepri menghadirkan nara sumber, Direktur NICT Syarih Hidayatullah Jakarta, Tim Asistensi Bawaslu RI, Koordinator divisi Penjelasan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, dan Kapala bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kepri. Dan dihaddiri oleh perwakilan dari Pasangan calon (Paslon) Kepada daerah di Kepri, Tim sukses, Organiasi kemasyarakatan serta Mahasiswa.

Usai kegiatan, Koordinator divisi Penjelasan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati MA menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka adanya sistim penerimaan permohonan penyelesaian sengketa berbasis online/aplikasi SIPS.

Jadi, aplikasi ini merupakan bagian dari proses transparansi Bawaslu dalam menerima permohonan sengketa, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan mengerti. Selain itu, sosialisasi ini juga mengakomodir hak Pasangan Calon (Paslon) dalam mengajukan permohonan sengketa.

"Melalui SIPS bisa membantu dan mempermudah, serta mempersingkat jarak dan waktu, para peserta pemilihan dalam mengajukan permohonan sengketa. Dan masyarakat juga bisa mengakses melalui www.bawaslu.go.id untuk dapat mengetahui permohonan, berikut putusan yang masuk ke Bawaslu," jelasnya di Aston Batam Hotel, Lubuk Baja-Batam (14/10).

Berikutnya, hal senada disampaikan oleh Direktur NICT Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Syopiansyah Jaya Putra ,M.Si mengatakan kegiatan ini, mensosialisasikan khusunya kepada Paslon, ataupun publik bahwa adanya suatu proses penyelesaian sengketa berdasarkan Teknologi Informasi dan komunikasi yang disebut dengan SIPS.

Sehingga dengan adanya SIPS ini dapat membantu para pemohon dalam rangka untuk memberikan solusi melakukan permohonan dengan adanya keterbatasan waktu. Karena kalau datang ke Bawaslu berdasarkan jam kerja ada keterbatasan. Tapi melalui SIPS bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja selama 24 jam.

"Untuk, segi keamanan kita juga sudah klasifikasikan bahwa ada informasi yang sifatnya rahasia, dan ada sifatnya yang publik. Untuk yang sifatnya publik itu sudah kita atur dalam SIPS, dan sifatnya yang masih dalam proses itu hanya boleh dilihat oleh pemohon sendiri," tutupnya. (Lian) 

Posting Komentar

Disqus