Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Nuryanto : Perwako atau Surat Edaran Walikota Akan Diterbitkan Dalam Melaksanakan PPKM Berbasis Mikro


BATAM, Realitasnews.com – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan bahwa Pemko Batam akan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor:17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang juga diterapkan dibeberapa daerah di Indonesia.

Hal itu disampaikan Nuryanto usai menghadiri rapat koordinasi yang dipimpin oleh Walikota Batam, H Muhammad Rudi dan dihadiri unsur Forkopimda kota Batam dan tokoh agama serta tokoh masyarakat pada Rabu (7/7/2021) di Dataran Engku Putri Batam Center, Batam.

Nuryanto menyebutkan bahwa sesuai hasil rapat tersebut disepakati dalam pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di Kota Batam sudah ada solusinya yakni akan dibuat Perwako atau Surat Edaran Walikota Batam yang akan dilaksanakan dua minggu kedepan.


“ Kami mengharapkan PPKM Mikro di kota Batam bisa terlaksana dengan baik dan kita meminta agar seluruh masyarakat Kota Batam dapat melaksanakannya dengan baik,” katanya.

Kader PDI Perjuangan ini menyebutkan  di luar pulau Jawa dan Bali ada 34 Kab/Kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 samapai 20 Juli 2021 dan termaksuk di Kota Batam.

Ia menyebutkan pengetatan PPKM Mikro itu untuk menekan penyebaran Covid-19 mengingat saat ini lonjakan kasus Covid-19 terus melonjak.
 (Lian) 

Posting Komentar

Disqus