Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



LINGGA, Realitasnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menyetujui tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Lingga untuk dijadikan Perda.

Ketiga Ranperda itu disetujui dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh  Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nasiruddin yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Lingga, Selasa (07/07/2020).

Rapat paripurna itu dihadiri 18 anggota DPRD kabupaten Lingga dan Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar, Asisten, FKPD, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades dipimpin sekaligus membuka Rapat paripurna

“Sidang paripurna ini kita buka untuk umum Sebanyak (tiga ) 3 Raperda sesuai yang sudah diajukan Pemkab Lingga beberapa waktu yang lalu ,sekaligus kita mendengar penyampaian gabungan Ketua Komisi DPRD Lingga tentang Ranperda tentang penyelenggaraan ibadah haji, Ranperda tentang pemekaran Kecamatan Sekanak dan Lingga Pesisir,” kata Ahmad Nasiruddin membuka sidang.

Ketua Gabungan Komisi Neko Wesha Pawelloy mengatakan bahwa gabungan komisi sudah bekerja memberi yang terbaik menelaah ataupun menganalisa terhadap Ranperda untuk dijadikan Perda sejak diajukan Pemkab Lingga beberapa waktu yang lalu.

“Pansus sudah bekerja keras mendalami materi secara optimal sehingga membuahkan hasil yang positif. Apresiasi kita sampaikan pada gabungan komisi dan pansus atas kerja kerasnya,” Jelasnya

Ditambahkannya, 3 Ranperda diajukan, maka dapatlah disimpulkan setelah melalui mekanisme dengan memperhatikan catatan, dan perubahan pasal demi pasal yang diselaraskan dengan undang-undang.

Adapun ketiga Ranperda itu diantaranya : 

1. Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji 
Ranperda ini meliputi pelayanan bimbingan manasik haji, kesehatan para jemaah, transportasi dan pendampingan dari petugas Haji daerah semua ditanggung oleh Pemerintah Daerah. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa transportasi dari daerah asal embarkasi dan debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

2. Ranperda Pemekaran Kecamatan Lingga Pesisir
Dalam proses peningkatan penyelenggaraan pemerintahan guna pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu melakukan pendataan wilayah administrasi pemerintah kabupaten Lingga

3. Ranperda Pemekaran kecamatan Sekanak
Adanya penataan wilayah pemerintahan kabupaten Lingga dari aspek luas dan letak daerah yang jauh dari pemerintahan kecamatan Singkep Barat sehingga dipandang perlu melakukan pemekaran kecamatan baru dalam wilayah pemerintah kabupaten Lingga.

“ Dalam proses pemekaran kecamatan baru, yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah batas wilayah antar kecamatan.” katanya.


Untuk Ranperda Kecamatan Lingga Pesisir dan Sekanak untuk meningkatkan pembangunan, pelayanan dengan luas wilayah yang dipandang perlu.

Ia menyebutkan dipandang perlu pemekaran Kecamatan Lingga Pesisir, lantaran merupakan gabungan desa di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara, yaitu Desa Keton, Pekaka, Bukit Langkap, Kerandin, Limbung, Bukit Harapan dan Desa Linau.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Kecamatan Lingga Timur meliputi, Sungai Pinang, Kudung, Belungkur dan Desa Teluk. Sedangkan Kecamatan Lingga Utara meliputi, Desa Sekanah, Duara, Resun, Sungai Besar, Rantau Panjang, Resun Pesisir dan Kelurahan Pancur,” tuturnya.

Kecamatan Sekanak desa yang berasal dari Kecamatan Singkep Barat, Kecamatan Sekanak terdiri dari Desa Marok Tua, Bakung, Tanjung Urat, Langkap dan Desa Tinjul.

Sedangkan untuk Kecamatan Singkep Barat terdiri dari Desa Sungai Buluh, Sungai Raya, Sungai Harapan, Jagoh, Bukit Belah dan Kelurahan Raya.

Wakil bupati Lingga M.Nizar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi yang sebesar - besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Lingga karena telah menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda.

“ Kami juga akan melanjutkan ke Biro Pemerintahan dan Hukum provinsi Kepri untuk segera menindaklanjuti Perda yang telah disetujui dan untuk mendapatkan rekomendasi gubernur, untuk mendapatkan kode wilayah kecamatan yang akan dimekarkan,” tutup M Nizar

   (JH)

Posting Komentar

Disqus