Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Libur lebaran Pemprov Sumut  akan kandang mobil dinas (sumber fhoto net)

MEDAN, Realitasnews.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melarang penggunaan mobil dinas saat libur Lebaran mendatang. Kendaraan milik negara ini rencananya akan dikumpulkan di kantor agar tidak disalahgunakan.

"Kita sudah wajibkan harus pool di parkiran Pemprov Sumut. Sementara, mobil dinas yang melekat di satuan kerja masing-masing, ditempatkan di sana," kata Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga, Senin (27/6).

Dia memaparkan, seluruh jajaran PNS memang dilarang mempergunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2016. Larangan itu merupakan tindak lanjut dari surat anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Hasban mengakui sulitnya pengawasan penggunaan mobil dinas ini. Karena itu mereka melibatkan PNS lain untuk turut melakukan pengawasan.

"Jadi siapa pun yang pakai mobil dinas pasti ketahuan, karena anggotanya kita libatkan untuk memberikan informasi," sambung Hasban.

Bukan hanya soal mobil dinas, PNS juga dilarang menerima berbagai pemberian Lebaran, baik berupa parcel maupun paket lainnya yang bernilai lebih dari Rp 300 ribu. Kebijakan ini juga sesuai dengan surat dari KPK.

Larangan ini dimuat dalam surat edaran Gubernur Sumut. Pelanggaran terhadap larangan ini, kata Hasban, akan mendapat sanksi cukup keras.

"Sanksi administrasi, penundaan kenaikan jabatan, pangkat, bahkan jika berlanjut terus-menerus bisa ke pidana kan," ungkapnya.(merdeka.com)