Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Pansus Minta Perpanjangan Waktu  30 Hari untuk Menyelesaikan Ranperda Perubahan Enam Perda
Budi Mardiyanto Selaku Ketua Pansus Menyampaikan Laporannya Pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam,  Rabu (22/12/2021) (Fhoto : Parulian)

BATAM, Realitasnews.com – Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya memimpin rapat paripurna dengan agenda laporan Pansus Ranperda Perubahan atas tiga Perda tentang Pajak Daerah dan 3 Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam sekaligus pengambilan keputusan yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (22/12/2021).

Rapat paripurna ini dihadiri 35 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara langsung dan hadis secara virtual melalui zoom meeting dan juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD, tokoh masyarakat.

Budi Mardiyanto selaku Ketua Pansus Ranperda atas tiga Perda tentang Pajak Daerah dan dua Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam dalam laporannya mengatakan pihaknya meminta perpanjangan masa kerja selama 30 hari untuk menyelesaikan Ranperda Perubahan tersebut.

Perpanjangan masa kerja itu diajukan Budi lantaran cukup luasnya materi dan substansi dari Ranperda ke kelima Perda tersebut.

Ia menyebut kelima Perda tersebut perlu direvisi sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan pelaksanaannya yaitu PP No 10 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah agar melakukan revisi terkait kebijakan yang berkenan dan perkenaan dengan Pajak dan Retribusi Daerah dimana salah satu tujuan dari revisi tersebut adalah untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiscal nasional kemudahan berusaha dan layan daerah.

Hal tersebut,katanya,  membawa konsekuensi pada Peraturan Daerah untuk menyesuaikan atau dilakukan Perubahan, baik dikarenakan adanya perubahan subsatansi lainnya termasuk agar supaya tidak adanya kekosongan hukum dikarenakan antara materi dan substansi sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi rujukan.

Atas dasar latar belakang tersebut maka Pemko Batam mengajukan perubahan terhadap tiga Perda tentang Pajak dan Perda tentang Retribusi Daerah yang kemudian pada perkembangan pembahasan Pansus sepakat untuk menambah satu Perda untuk juga dilakukan perubahan yaitu Perda tentang Penyelenggara dan Retribusi Parkir sehingga menjadi tiga Perda tentang Pajak  Daerah, dan tiga Perda tentang  Retribusi Daerah yakni :
  1. Perda No 1 Tahun 2011 tentang Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  2. Perda No 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
  3. Perda No 7 Tahun 20217 Tentang Pajak Daerah.
  4. Perda No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi  Izin Mendirikan Bangunan.
  5. Perda No 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
  6. Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Dikarenakan cukup  banyak dan  luas materi Rapemperda mesti dibahas oleh Pansus yakni  6 Perda dan ini merupakan kali pertama sebuah Pansus membahas dengan pola  Omnibus Low sebagaimana Undang-Undang Cipta Kerja.

Maka pansus melakukan pendalaman dan pengkajian ada beberapa Perda dan Peratuan Perundang-Undangan terkait agar Pansus memiliki bahan dan reprensi atas materi dan subtansi Rapemperda supaya lebih tajam dan konpenrenship.

“ Setelah melakukan pembahasan beberapa kali dengan tim Pemko Batam terhadap materi dan subtansi Rapemperda maka Pansus juga merasa perlu untuk mendapatkan bahan dan masukan dari daerah lain yang memiliki karateristik dan dinamika penggunaan Pajak dan Retribusi Daerah yang serupa dengan Kota Batam,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, Pansus melakukan kunjungan kerja atau studi banding ke Kota Surabaya dan Kota Bandung.

“ Dalam studi ke Kota Surabaya dan Bandung banyak substansi yang diperoleh Pansus seperti strategi dan optimalisasi penggunaan pajak dan distribusi, edukasi dan pendataan wajib pajak dan hal subtansial lainya,” katanya.

Hal tersebut tentu sangat membantu Pansus dalam melakukan pembahasan terhadap materi subtansi Rapemperda disamping itu Pansus juga mengundang dan melibatkan para pelaku usaha terkait untuk memberikan pandangan saran dan masukan.

Didalam perjalananya tepatnya pada tanggal 25 November 2021 lalu, Makamah Konstitusi RI melalui keputusan Nomor : 91/PUU-18-2020 menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun atau singkatnya dikatakan  inkonstitusional bersyarat.

Atas keputusan tersebut dan hal- hal strategis lainya terkait materi dan subtansi Rapemperda maka Pansus memutuskan untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“ Hasil konsultasi ke Kemendagri menyatakan bahwa karena Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun bukan dicabut secara keseluruhan dan saat ini telah dilakukan koordinasi guna dilakukan perubahan dan atau penyempurnaan maka status Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku dan karenanya Pansus diminta untuk tetap dan terus melakukan serta menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut,” katanya.
(Lian)

Posting Komentar

Disqus