Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Hadiri Rapat Perwako Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jamkesda, Utusan Sarumaha Minta Tidak Ada Pasal Yang Multi Tafsir


BATAM, Realitasnews.com - Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hendrik didampingi Safari Ramadhan bersama Utusan Sarumaha SH memimpin rapat lanjutan pembahasan tentang Jamkesda yang tertuang di Perwako No 15  tahun 2020 yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Centre, Rabu (30/6/2021) sekira pukul 14.00 WIB 

Rapat itu juga dihadiri oleh Sekretaris Dinkes Kota Batam, Adrial, Buba Erihty selaku  Plh Kabid SDK  dan Direktur RSUD Embung Fatimah , Ani Dewiyana,  Wadir RSUD Embung Fatimah, Sri Tupiati, Joko selaku Kasubag Perundang-Undangan.

Dalam rapat tersebut ditemukan adanya regulasi yang berbelit- belit sehingga masyarakat dalam pengurusan Jamkesda sulit mendapatkannya dan adanya pasal yang perlu direvisi akibat multi tapsir.

Utusan Sarumaha saat ditemui sejumlah awak media usai rapat tersebut mengatakan  di dalam Perwako Batam No 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ada beberapa pasal yang harus diubah agar tidak terjadi multi tafsir. Dan rohnya itu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak mampu secara sepenuhnya. 

Untuk waktu yang dibutuhkan, katanya,  saat mengubah pasal pihaknya akan memantau terus dan Bapemperda DPRD Kota Batam akan bekerja secara maksimal memantau segala perkembangan Perwako tersebut.

Untuk menunggu terbitnya Perwako yang tadi sudah disampaikannya diforum bahwa inikan multi tafsir maka bagi masyarakat yang tidak mampu dan tidak mempuyai jaminan kesehatan harus benar-benar ditanggung sepenuhnya.

“ Sebenarnya tadi perdebatan pasal demi pasal yang saya kira juga tidak ada pasal yang secara ekspilist mengatur bahwa sejak rekomondasi itu keluar baru ditanggung biaya pengobatannya,” katanya.

Utusan Saruama memberi contoh jika pada hari Jumat dia masuk, Sabtu dan Minggu libur dan hari Senin baru diproses inikan banyak hambatan-hambatan.

“ Oleh sebab itu hal itu harus diantisipasi, jangan sampai capek-capek mengurus tidak dicoper secara keseluruhan  ini yang menjadi konsentrasi kita,” katanya.

Ia mengatakan kalau dari Dinas Kesehatan selalu berpatokan dan berpedoman pada norma namun setelah kita bedah-bedah tidak ada ekspilisitnya, tetapi dalam pelaksanaannya dirinya menemukan multi tapsir makanya tadi atas nama rakyat dirinya meminta supaya itu dilaksanakan dan dibenahi  jangan sampai lagi menggunakan sistem teknik-teknik tersebut.

Harusnya sejak dari awal masuk maka segala persyaratan telah terpenuhi makanya dari awal harus ditanggung oleh Dinkes Kota Batam sebagai penjaminnya.

“ Jadi seperti apa yang telah disampaikan oleh bang Yunus tadi bahwa Jamkesda untuk menolong orang yang tidak mampu, jadi kalau sudah seperti ini Roh Jamkesda itu sudah tidak sesuai dengan harapan,” katanya.

Untuk itu, katanya, agar dievaluasi  dan diatur sedemikian rupa pasalnya supaya  memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak mampu, fakir  miskin , orang terlantar secara serius.
“ Keseluruhan  bukan secara parsial,” kata kader partai Hanura  

Sementara itu ditempat yang sama  Joko selaku Kasubag Perundang - Undangan menjelaskan bahwa seluruh FKPD memahami terhadap regulasi yang dibuat, karena Perwako yang dihasilkan kepada Pemko sudah melalui proses tahapan- tahapan dan yang memprakarsainya juga  FKPD.

“ Jadi tidak mungkin tidak ada yang tidak dipahami, intinya ini hanya miskomunikasi saja ,” katanya (Lian)

Posting Komentar

Disqus