Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - Ratusan warga Kampung Batu Merah, kecamatan Batu Ampar mendatangi kantor Walikota Batam guna meminta kejelasan status tanah yang mereka  tempati yang sudah berlarut-larut,Rabu (12/8/2020).

Simeon Senang selaku Koordinator Aksi  Kampung Tua mengatakan kedatangan mereka untuk mempertanyakan legalitas kampung tua karena ketika Walikota Batam, H.M Rudi turun ke Batu Merah menyampaikan kepada masyarakat Kampung Tua Batu Merah bahwa saat ini sudah ada kejelasan tentang legalisasi Kampung Tua.

“ Namun harus ada pelepasan hak dari tuan tanah terlebih dahulu kepada masyarakat. Setelah pernyataan bapak Walikota, dua hari kemudian Lurah Batu Merah bersama RT/RW dan tuan - tuan tanah membentuk satu team yang namanya team legalisasi percepatan Kampung Tua Batu Merah di kelurahan Batu Merah, team ini lalu menentukan harga untuk biaya pengukuran sebesar Rp 260 ribu,-  per meter waktu itu, setelah kami protes mereka harga itu diturunkan menjadi Rp 150 ribu,- permeter sampai hari ini,” katanya.

Selain itu, katanya, warga juga mempertanyakan kepada Lurah mengenai SK nya untuk mengumpulkan dana tersebut, ketika itu Lurah Batu Merah tidak bisa menunjukkan SK-nya.

Ironisnya lagi saat warga membayar tidak diberikan kwitansi sehingga pengutipan uang itu terkesan pungutan liar.

“ Jadi salah satu tuntutan kami datang ke kantor Walikota Batam ini ingin mengetahui apakah kampung tua itu sudah diputihkan ,” katanya

Ia menyebutkan warga yang datang ke kantor Walikota Batam berjumlah 700  Kepala Keluarga (KK) 

“ Sebenarnya kami ingin turunkan 3000 KK namun pada saat lapor ke Polisi, kami kurangi,” katanya.

Tidak lama setelah warga menyampaikan orasinya, Walikota Batam H.M Rudi datang menemui warga. Dihadapan ratusan warga Kampung Batu Merah, Rudi mengatakan pada saat pertemuan dengan warga Kampung Tua Batu Merah ketika itu dirinya ingin menyelesaikannya. Namun pada waktu itu ada warga yang mengaku bahwa tanah tersebut merupakan tanah mereka mulai dari leluhurnya.

“ Dengan adanya pengakuan warga itu, saya sudah menyampaikan agar pemilik lahan tersebut dapat mendudukkannya dengan warga. Hingga saat ini bagaimana perkembangannya saya belum tahu pak Asisten I yang menyampaikan kepada saya sudah sejauh mana penyelesaiannya,” kata Rudi

Pada kesempatan itu, Walikota Batam juga mengundang perwakilan warga Kampung Batu Merah untuk menggelar pertemuan di lantai IV kantor Walikota Batam.

Setelah menggelar pertemuan, Walikota Batam, H M Rudi melalui Asisten I Pemko Batam, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yusfa Hendri mengatakan untuk tahun 2020 ini Pemko Batam sudah mengusulkan 4 kampung tua dan dalam waktu dekat ini akan mengusulkan 6 kampung Tua lagi.

“ Mudah-mudahan jika semua persoalan Kampung Tua Batu Merah sudah selesai akan diusulkan tahun 2020 ini,” katanya.

Lebih lanjut Yusfa menyampaikan terkait masalah pungutan biaya untuk pengukuran yang dikeluhkan warga, Walikota Batam telah memerintahkan Lurah dan team untuk dihentikan dan mengenai informasi bahwa lahan itu sebelumnya telah diganti rugi oleh BP Batam kepada tuan tanah, Yusfa Hendri menyebutkan bahwa Rudi yang juga Kepala BP Batam akan memeriksanya di BP Batam.

“ Jika lahan itu sudah benar pernah diganti rugi oleh BP Batam, tidak akan ada jual beli lagi namun jika lahan itu belum ada ganti rugi maka akan difasilitasi dengan bapak/ibu yang menempati lahan tersebut,” katanya  

 (Lian)
  

Posting Komentar

Disqus