Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamal memimpin rapat paripurna ke -11 masa persidangan III tahun sidang 2020 dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Walikota Batam atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Batam terhadap perubahan APBD beserta Nota Keuangan TA 2020 yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam, Jumat (29/8/2020).

Rapat paripurna ini dihadiri 27 orang anggota DPRD kota Batam, Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad, unsur FKPD Kota Batam, sejumlah Kepala OPD, tokoh masyarakat, Camat dan Lurah.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad dalam pemaparannya memberi apresiasi dan mengucapkan kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Batam lantaran telah menyetujui agar    Ranperda Perubahan APBD kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai tata tertib DPRD Kota Batam.

“ Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan Tanggapan dan atau jawaban Walikota Batam terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam,” katanya.

Amsakar menyebutkan terhadap pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang disampaikan oleh Erikson Tohap Pasaribu yang menyebutkan Pemko Batam tidak pernah terbuka dalam penanganan pencegahan Covid-19. 

Hal tersebut menurut Amsakar bahwa Pemko Batam telah melakukan realokasi dan Refocussing anggaran penanganan  Covid-19 yang telah mempedomani peraturan perundangan yang telah berlaku dan setiap melakukan refocussing Pemko Batam selalu melaporkan kepada DPRD Kota Batam.

Sedangkan alokasi penanganan Covid-19 bidang kesehatan adalah sebesar Rp 65,13 miliar lebih yang tersebar dengan rinciannya sebagai berikut : 
  • Dinas Kesehatan kota Batam sebesar Rp 33.396.897.200.(tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
  • Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam sebesar Rp 14.626.474.000.00(empat belas miliar ,enam ratus dua puluh enam juta,tujuh ratus,empat puluh tujuh ribu rupiah )
  • Dinas Perumahan Rakyat ,Permukiman dan Pertamanan Kota Batam sebesar Rp ( 8.012.946.925.00 (Delapan miliar dubelas juta,sembilan ratus empat puluh enam ribu,sembilan ratus dua puluh limah rupiah)
  • Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam sebesar Rp 1.346.711.480,00 ( satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta,tujuh ratus sebelas ribu,empat ratus delapan puluh rupiah)
  • Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Batam sebesar Rp 1,375 miliar,- lebih 
  • Dinas Perhubungan Kota Batam Rp 423.900.000,00 (empat ratus dua puluh tiga sembilan ratus ribu rupiah ) 
  • Dinas Sosial Kota Batam Rp 3.640 665.000,00 ( enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh limah rupiah)
  • Kecamatan se-Kota Batam sebesar Rp 2.128.152.000,00 ( dua miliar seratus dua puluh delapan juta seratus limah puluh dua rupiah)
  • Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Batam Rp 61.990.000,00 (enam puluh satu juta ,sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) 
“ Anggaran tersebut diatas digunakan antara lain untuk penyediaan sarana Prasarana kesehatan, penyemprotan disinfektan, oprasional pemantauan dan pengendalian, penyediaan ,pemakanan pasien yang diisolasi dan pemberian insentif tenaga Kesehatan,” katanya 

Yang Kedua Amsakar menjelaskan mengenai penyediaan anggaran jaring pengamanan sosial bagi masyarakat yang berdampak Covid-19 telah dilakukan pemberian sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.

Sedangkan penanganan untuk pemulihan ekonomi telah dianggarkan pada beberapa SKPD terkait antara lain, pada Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“ Jawaban ini sekaligus menanggapi pemandangan umum yang disampaikan oleh Drs.Zainal Arifin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,” katanya.

Lebih lanjut Amsakar menjelaskan mengenai realokasi dan refocusing program dan kegiatan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Batam yang berkaitan dengan Pendidikan Kesehatan dan peningkatan ekonomi, Pemerintah Kota Batam telah melakukan realokasi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mempedomani peraturan perundangan yang berlaku 

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daeah (PAD) dalam masa Pandemi Covid-19 telah melakukan langkah-langkah antara lain penghapusan bunga atau denda pajak daerah dan perpanjangan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Ia menyebutkan terkait alokasi anggaran belanja tidak terduga yang meningkat sangat  signifikan hal ini dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam telah melakukan refocussing program dan kegiatan pada beberapa SKPD ke belanja tidak terduga yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19 sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 yang disalurkan pada beberapa SKPD instansi vertikal antara lain Dinas Kesehatan RSUD Embung Fatimah, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Pertamanan serta TNI/POLRI 
Adapun penggunaan anggaran belanja tidak terduga antara lain untuk penyediaan sarana prasarana kesehatan, penyemprotan disinfektan operasioanal pemantauan dan pengendalian penyediaan makanan pasien yang diisolasi, pemberian insentif tenaga kesehatan dan jaring pengaman sosial 

“ Jawaban ini sekaligus menanggapi pemandangan umum yang disampaikan oleh Drs.Zainal Arifin dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,” katanya.

Ia menyebutkan mengenai realokasi anggaran dan refocusing yang dilakukan Pemerintah Kota Batam telah mempedomani ketentuan pasal 4 ayat (1) Peranturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkukungan Pemerintah Daerah yang menyatakan Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang menyatakan bahwa penyediaan untuk penanggulangan darurat bencana alam atau non alam dapat melakukan pergeseran belanja tidak terduga atau dan selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang menyatakan bahwa penyediaan anggaran untuk penanggulangan darurat bencana alam atau non alam dapat melakukan pergeseran belanja tidak terduga dan atau melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak dan dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Amintas Tambunan Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kebijakan perubahan anggaran belanja sesuai kewenangan Pemerintah Kota Batam yang telah mengalokasikan belanja daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku yaitu 20 % untuk Pendidikan dan 10 % untuk Kesehatan serta telah melakukan evaluasi dan rasionalisasi pelaksanaan kegiatan pada beberapa SKPD.

Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Drs Ides Madri, MM Amsakar Ahmad menjelaskan sebagai berikut :
  • Pemerintah Kota Batam sependapat bahwa untuk meningkatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah perlu diberikan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan pembayaran Pajak secara online 
  • Mengenai saran perlunya Pemerintah Kota Batam menjemput program Pemerintah Pusat untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha UMKM dan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Batam saat ini sedang melakukan pendataan calon penerima bantuan melalui Dinas Koperasai dan Usaha Mikro bersama Camat dengan melakukan verifikasi untuk selanjutnya diajukan ke Pemerintah Pusat.
  • Pemerintah Kota Batam sepakat atas saran yang diberikan bahwa anggaran belanja daerah yang telah diprioritaskan untuk penanganan Pandemi Covid-19 diharapkan dapat meningkatkan Perekonomian Kota Batam dan melakukan pengawasan secara bersama atas objek pendapatan daerah serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat ditengah pandemi Covid-19 
Terhadapa pemandangan umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang disampaikan Muhammmad Rudi, ST Amsakar Ahmad menjelaskan bahwa terkait sasaran yang disampaikan agar lebih mudah mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama pada sektor Pajak dan Retrebusi daerah sebagai penopang dan penyambang utama APBD Kota Batam, hal ini telah menjadi perhatian Pemerintah Kota Batan untuk selalu memaksimalkan pendapatan melalui optimalisasi dan pengawasan bersama antara Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam terhadap objek pajak retribusi.

“ Mengenai sasaran perlunya percepatan realisasi belanja APBD Kota Batan Tahun Anggaran (TA) 2020 Pemerintah Kota Batam sepakat dan akan berusaha mempercepat penyerapan anggaran untuk memicu pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan oleh Drs Zainal Arifin Amsakar Ahmad menjelaskan bahwa sesuai Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocuccing kegiatan, Realokasi Anggaran serta pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019  dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam telah melaksankan Instruksi Presiden tersebut dengan melakukan Realokasi dan Refocussing dengan mengutamakan penggunaan alokasi anggaran untuk penanganan Covid -19 melalui mekanisme revisi anggaran dan mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut Amsakar menjelaskan mengenai anggaran untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:
  • Bidang Penanganan Kesehatan adalah sebesar Rp 65.013.419.605,00 (enam puluh lima miliar tiga belas juta empat ratus sembilan belas ribu enam ratus lima rupiah) yang dialokasikan pada beberapa SKPD antara lain Dinas Kesehatan, RSUD Kota Batam, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Kecamatam se-Kota Batam.
  • Bidang penyediaan jaring pengamanan sosial adalah sebesar Rp 203.083.840.000,00 (dua ratus tiga miliar delapan puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang dialokasikan pada Dinas Sosial Perindustrian dan Perdagangan dan TNI/Polri. 

Terkait daya serap anggaran, katanya, pada semester pertama masing-masing SKPD telah menyampaikannya pada saat pembahasan perubahan  KUA/PPAS Tahun Anggaran (TA) 2020, sedangkan realisasi anggaran saat ini pada masing-masing SKPD dapat didalami pada pembahasan Ranperda perubahan APBD TA 2020.

“ Pemko Batam sepakat atas saran yang disampaikan agar SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat lebih kreatif dan inovatif dalam penyusunan program kegiatan,” katanya.

Menyikapi atas pemandangan umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Biyanto, Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad menjelaskan bahwa Pemko Batam mengucapkan terima kasih atas dukungan Fraksi PAN yang telah mendukung Pemerintah Kota Batam dalam mengambil kebijakan Penanganan Covid-19 pada APBD Kota Batan Tahun Anggaran 2020.

“ Terkait dengan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang- Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pemerintah Kota Batam telah memenuhi anggaran Pendidikan lebih dari 20 % dan anggaran untuk kesehatan lebih dari 10% . Jawaban ini sekaligus menjawab pemandangan umum yang disampaikan oleh Bapak Biyanto,” katanya. (Lian) 

Posting Komentar

Disqus