Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com – Komisi III DPRD Kota Batam mendesak perusahaan pengusaha limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) agar segera mengirim limbah B3 yang sudah menumpuk di KPLI Kabil ke luar Batam sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Komisi III DPRD Kota Batam saat menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pengusaha Limbah (Aspel) B3 Indonesia bersama BP Batam selaku pihak yang mengkelola kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam 

RDP itu dipimpin oleh Werton Panggabean yang didampingi oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam Arlon Veristo dan dihadiri anggota Komisi III lainnya, Muhammad Rudi, Tumbur Hutasoit,SH, Thomas Sembiring S.Sos, Amintas Tambunan, Jefri simanjuntak Biyanto Rohaizat.ST.MM

Turut hadir juga dalam RDP itu,  Ketua Aspel B3 Indonesia, Barani Sihite, Sekjen Aspel B3 Indonesia Samsul Hidayat.

Sekjen Aspel B3 Indonesia Samsul Hidayat sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Komisi III tersebut. Hal itu demi kemajuan pegelolaan limbah B3 di Batam agar pulau Batam bebas dari tercemarnya limbah B3.

Bahkan Samsul Hidayat usai mengikuti RDP tersebut saat ditemui sejumlah awak media mengatakan bahwa penanganan limbah B3 sampai saat ini masih cukup bagus dan normal tidak ada masalah.

Terkait banyaknya tumpukan limbah B3 di KPLI Kabil khususnya jenis limbah B3 jenis padat seperti cover sludge, Samsul Hidayat menyebutkan dalam waktu dekat ini Aspel B3 Indonesia akan membahas bersama anggota Aspel B3 Batam limbah-limbah apa saja yang bisa ditumpuk selama 90 hari, 120 hari dan 320 hari.

“ Adanya sorotan dari masyarakat banyaknya penumpukan limbah B3 di KPLI Batam itu, Kami akan membahas dan melanjutkan kepada seluruh anggota Aspel B3 Batam untuk membahas limbah  B3 apa saja yang bisa ditumpuk selama 90 hari, 120 hari dan 320 hari,” katanya

Ketua Aspel B3 Indonesia, Barani Sihite juga mengatakan penanganan Limbah B3 di Batam sudah cukup bagus, makanya untuk penanganan limbah B3, kota Batam sering dijadikan Pilot projeck oleh daerah lain.

Saat ini limbah B3 banyak menumpuk di KPLI Kabil, bahkan sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Pemuda Nusantara (GNP) pernah melakukan aksi damai di DPRD Kota Batam belum lama ini. Mereka menyebutkan tumpukan limbah B3 di KPLI Kabil itu khususnya limbah B3 jenis padat seperti cover sludge sudah Over Load dan Over Time bertahun-tahun



Mereka menilai penimbunan (dumping) limbah B3 tersebut sudah melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah B3.

Terkait masalah itu Barani Sihite menjelaskan ada beberapa alasan mengapa limbah B3 menumpuk di KPLI Kabil, yang pertama masalah infrastruktur seperti kapal yang akan mengangkut limbah B3 tersebut harus memiliki izin khusus.

Alasan kedua yaitu dampak dari Covid-19 mengakibatkan pengiriman menjadi terhambat. 

Kemudian alasan lain, katanya, mengenai dokumen yang mana jika sebelumnya kita hanya membuat satu laporan ke Bea dan Cukai tapi sekarang harus langsung dicek ke lapangan untuk mengetahui jenis limbah B3 itu jenis apa.

“ Kita harus membuat surat permohonan setelah itu petugas Bea dan Cukai akan mengeceknya ke lapangan,” katanya.

Kendati demikian, Ia menyebutkan bahwa pihak pengusaha tenant telah melakukan upaya untuk mengurangi tumpukan limbah B3 di KPLI Kabil.

“Dalam Minggu ini akan melakukan pengiriman Limbah B3 keluar Kota Batam dengan menggunakan tongkang sebanyak 7.000 ton yang dikoordinir oleh anggota Aspel B3 yang ada di Kota Batam. Dalam bulan ini dipastikan akan ada 2 pengiriman yakni  sebanyak 14.000 ton limbah B3,” tambahnya.

Ia juga memberi apresiasi adanya pengawasan dari masyarakat dan mahasiswa guna meningkatkan kinerja KPLI Kabil dalam mengatasi limbah B3 di kota Batam. Namun Barani Sihite juga menyebutkan luas KPLI Kabil yang saat ini yang luasnya sekitar  36 hektar jika dibandingkan dengan limbah B3 yang diproduksi oleh perusahaan di Batam sudah tidak sesuai.

“ Menurut Saya luas KPLI Kabil itu perlu ditambah sekitar 40 hektar lagi ,” katanya.

Aspel B3 Batam, katanya, sudah melakukan pengajuan lahan untuk perluasan tempat penampungan sementara limbah B3 namun hingga saat ini belum ada jawaban dari BP Batam.

“ Ketika ditanyakan oleh teman-teman anggota Aspel B3 Batam, BP Batam menyebutkan masih membuat skemanya,” katanya. (Lian)

Posting Komentar

Disqus