Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mendatangi PT Rock Internasional Tobacco (RIT) di kawasan Industri Batam Center, Batam yang melakukan  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya secara sepihak, Selasa (4/8/2020).

Kedatangan Rudi Sakyakirti disambut hangat oleh puluhan karyawan yang di PHK di depan PT Rock Internasional Tobacco.

Hartanto selaku Chip Security PT Rock Internasional Tobacco saat ditemui sejumlah awak media di depan perusahaan tersebut mengatakan tujuan mereka datang ke perusahaan itu untuk menyambut kedatangan Kepala Disnaker Batam yang akan berunding dengan pihak management PT Rock Internasional Tobacco dan perwakilan karyawan yang di PHK.

Ia menyebutkan mereka berkumpul di depan perusahaan tersebut bukan untuk melakukan aksi damai karena sesuai dengan keputusan dari perusahaan mereka sedang diliburkan.

"Jadi kami disini tidak ada aksi apa-apa karena posisi kami sesuai dengan keputusan perusahaan sedang diliburkan,"kata Hartanto .

Ia menyebutkan telah lama diliburkan oleh perusahaan dan dirinya belum menerima gaji bulan terakhir ini.

"Saya bekerja dari tahun 2005 atau sekitar 15 tahun, hampir separuh karyawan tepatnya sebanyak 60 orang karyawan diliburkan oleh pihak perusahaan dengan alasan karena tidak memproduksi rokok lagi ,” katanya.

Ia menyebutkan perusahaan tempatnya bekerja memproduksi rokok merk Yun Yan.

Lebih lanjut Hartanto menjelaskan saat diliburkan mereka dipanggil untuk mengikuti meting dan meting dilakukan sampai tiga kali. Pada meting terakhir pihak management menyebutkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sudah tidak sanggup menggaji mereka lagi karena produksi rokok menurun.

“ Kami di PHK dan pihak management mengatakan bahwa pimpinan mereka memberikan uang sebesar Rp 2 miliar,- untuk dibagikan kepada karyawan sebagai uang sagu hati,” katanya.

Pada pertemuan terakhir, katanya, pihak perusahaan memberikan surat PHK kepada mereka namun mengenai pesangonnya tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di negara Indonesia, seperti perhitungan masa kerja.

“ Kami berharap agar Disnaker Batam dapat membantu untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga karyawan yang di PHK tidak dirugikan dan pemberian pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada pertemuaan mereka yang terakhir pihak management menyebutkan bahwa perusahaan akan tutup namun faktanya saat ini perusahaan masih melakukan aktifitas.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti usai menggelar pertemuan dengan pihak management PT  Rock Internasional Tobacco kepada sejumlah awak media mengatakan pihak perusahaan telah melakukan PHK sepihak dirinya meminta  agar dirundingkan kembali lagi dengan karyawan yang di PHK.

" Besok perwakilan pekerja yang ikut pada pertemuan tadi akan berunding kembali dengan pihak management untuk menyampaikan keinginan mereka,” katanya.

Dikatakannya jika memang perusahaan ini rugi sesuai dengan aturan harus ada akuntan independent  publik yang ditunjuk oleh Disnaker Batam.  Pihak akuntan independent itu akan melakukan audit dalam dua terakhir, setelah diaudit dan hasilnya perusahaan tersebut memang benar-benar rugi maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pesangon yang diberikan satu kali ketentuan dari masa kerja mereka.

“ Mereka yang bekerja rata-rata ada yang 20 tahun ada yang 24 tahun sejak perusahaan ini berdiri mereka sudah ada disini semuanya,” katanya.

Sementara itu Ellen selaku shipping ekpor dan import dari PT Rock Internasional Tabacco mengatakan kesimpulan pada pertemuan tadi akan disampaikan ke pimpinan perusahaan tersebut yakni Mr Zhu Guang dan hingga saat ini pemegang saham perusahaan tersebut tidak diketahui keberadaannya.

“ Kami akan melakukan meating kembali dengan karyawan dan kami tidak mengetahui yang punya saham berada dimana,” katanya. (Lian) 

Posting Komentar

Disqus