Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com - DPRD kota Batam menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2019 dijadikan Perda namun ada beberapa catatan yang harus dilaksanakan oleh Pemko Batam. 

Ranperda tersebut disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna yang dihadiri 36 orang dari 50 orang anggota DPRD Batam pada Jumat (7/8/2020) di Gedung DPRD Batam, Batam Centre, Batam.

Rapat paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2019 sekaligus pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH didampingi Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaludin dan dihadiri oleh Walikota Batam, H.M Rudi.SE dan sejumlah kepala OPD, unsur FKPD, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.

Catatan yang diberikan DPRD Batam itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaludin diantaranya : meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil di lingkungan Pemko Batam agar bekerja lebih optimal guna menggali potensi pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya yang sah agar PAD Batam bisa meningkat.

Selain itu, DPRD Kota Batam meminta agar pejabat yang menduduki kepala OPD harus sesuai dengan skilnya khususnya yang membidangi keuangan.

Kemudian Pemko Batam dituntut melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Dikatakannya berdasarkan laporan dari realisasi APBD Pendapatan daerah Kota Batam tahun 2019 kurang dari target, hanya terealisasi sebesar Rp 223,420 miliar,- atau sebesar 9,26 % dari target APBD yang ditetap dalam Perubahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2,522 triliun,- lebih.   
 
Sementara realisasi belanja daerah tidak terserap sebesar Rp 258,801 miliar,- lebih atau terealiasi sebesar 9,73 % dari APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 2,531 miliar,- lebih sehingga terjadi pergeseran deficit anggaran daerah di tahun 2019. 

Dalam penjelasannya Walikota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan bahwa Pemko Batam sebelumnya telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada sidang paripurna yang telah dilaksanakan pada 29 Juni 2020 yang lalu, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019.

Dikatakannya ketika itu fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam telah menyampaikan pemandangan umum dan Pemko Batam telah memberikan jawaban secara lengkap dan komprehensif atas berbagai pertanyaan yang diajukan.

Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemko Batam atas RPP APBD Tahun Anggaran 2019. Walau dalam pembahasan itu terdapat perbedaan namun seluruhnya dapat dikomunikasikan dengan baik sehingga RPP APBD Kota Batam tahun 2019 dapat disetujui menjadi Perda.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut menjadi Perda, Walikota Batam, Rudi memberi apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras membahas RPP APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 dan telah memberikan masukan dan kritikan konstruktif pada Pemko Batam.

Rudi yang juga Kepala BP Batam menghatakan Pemko Batam akan melaksanakan seluruh catatan yang disampaikan DPRD Kota Batam dan meningkatkan kinerja Pemko Batam untuk kedepannya.

Setelah RPP APBD Kota Batam 2019 diputuskan untuk disetujui menjadi Perda, Walikota Batam, Muhammad Rudi dan Pimpinan DPRD Batam menandatangani keputusan bersama tersebut.
(IK/Lian) 

Posting Komentar

Disqus