Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum, Terkait Ketentuan Pembayaran Pesangon Oleh PT. BBA dan Ghim Li Batam di Ruang Komisi IV DPRD Kota Batam Rabu (27/7/2022) Siang (Fhoto Parulian)   

BATAM, Realitasnews.com - Anggota  DPRD Kota Batam Muahammad Mustofa ,S.H., M.H. dari Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia Memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait ketentuan pembayaran pesangon pekerja di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam,Batam Center, Batam. Rabu (27/7/2023) sekira pukul 14.00 Wib.

Turut hadir anggota dari DPRD Kota Batam, Taufik Muntasir , Ir Mulia Rindo Purba, Ms.Si.,Drs. Ides Madri, M.M. Hendra Gusnadi dan Heri Rustanto Mediator dari Disnaker, Dedy Irawan Pelaksana Disnaker, Hendry. S pengawas Disnaker, Egi Afrizal humas SPSI BBA, Rosip Hasibuan Ketua SPSI, Umar Sekretaris PC TSK- SPSI, Andi Ketua PCTSK- SPSI, Ambi Lias Sekretaris PUK BBA, Rustam Waka PUK BBA, Johanes anggota PUK BBA, Saewal wakil Bendahara PUK SPSI BBA, Raunita Situmorang Bendahara PUK SPSI BBA, Bastalena wakil ketua II PUK SPSI BBA, Okatavianus. G., wakil Sekretaris PUK SPSI BBA, Lisbeth, , Zulhadi dan Ahmad anggota PUK SPSI BBA, Joni Santosa Brigade PUK SPSI BBA.Dalam RDP tersebut perwakilan PT. Ghim Li Batam tidak hadir.

Pimpinan rapat Muhammad Mustofa ,S.H., M.H. sebelum memulai rapat ia menyampaikan bahwa ia mendapat surat dari PT. Batam Bersatu Apparel (BBA). “Hari ini kami mendapatkan surat dari PT. BBA dalam likuidasi, apakah boleh saya bacakan?,”t anya Mustofo saat rapat. Ia menyebutkan sebelum nanti kita putuskan ,apakah rapat ini akan kita lanjut membahas atau nanti, kita akan tunda sesuai dengan surat yang diajukan, tapi semua keputusan akan kita ambil bersama-sama ,”kata Mustofa.

Masih  Mustofa,dari surat yang dikirim oleh PT.BBA bahwa , menunjuk kepada surat nomor sekian sekian tanggal 26 surat dari kami maka bersama ini selaku likuidator PT. Batam Bersatu Apparel ,secara likuidasi berdasarkan akta penjunjukan likuidator No 46 Tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Syarifuddin SH Notaris di Kota Tanggerang menyampaikan Permohonan maaf kepada bapak semuanya, bahwa kami berhalangan hadir dalam acara Rapat Dengar Pandapat Umum (RDPU) terkait ketentuan pembayaran pesangon pekerja dan hal-hal lain yang dianggap perlu pada Hari Rabu Tanggal 27 Juli 2022,dikarenakan saat ini sedang dalam proses pemberesan hak- hak karyawan dan mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dan bersama ini kami memohon berkenan kepada bapak semuanya  untuk dapat dijadwalkan kembalai pada Hari Senin 15 Agustus 2022 bertempat di Ruang komisi IV DPRD Kota Batam Jam 100.00 Wib. Demikian Permohonan ini kami sampaikan dan atas berkenan bapak kami ucapkan banyak terimah kasih hormat kami PT. BBA dalam likuidasi Jhon Harmiwati .S Likuidator. “Ini surat yang masuk hari ini jam 10.00Wib kepada  saya,” kata Mustofa.

Mungkin sebelum rapat ini di lanjut kami perlu masukan dari Tim dan bapak- bapak Khususnya anggota DPRD Komisi IV. “Apakah rapat ini akan kita teruskan walau tanpa di hadiri PT. BBA,” pungkas  Mustofa.(Lian)

Posting Komentar

Disqus