Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kepala ImigrasiImigrasi Kelas II TPI Karimun Sosialisasikan Terkait Izin Tinggal dan Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kelas II TPI Karimun Buka Sosialisasi Terkait Izin Tinggal
Kasi Teknologi dan Kumunikasi  Sophian Kasim Sani saat Membuka Sosialisasi Terkait Izin Tinggal dan Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Aston Karimun, Kamis (21/07/2022)  (Fhoto : Ist)



KARIMUN, Realitasnews.com  - Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, melakukan sosialisasi terkait izin tinggal dan jenis tarif penerimaan negara bukan pajak ke Imigrasian kepada penjamin orang asing yang ada di Kabupaten Karimun. 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Lutfi pada Kamis (21/07/2022) di Aston Karimun.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Lutfi melalui Kasi Teknologi dan Kumunikasi  Sophian Kasim Sani mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut, dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang  izin tinggal dan jenis tarif penerimaan negara bukan pajak.

"Sosialisasi pada hari ini, kita lakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terutama kepada penjamin orang asing, perusahaan atau pengguna tenaga kerja asing, bahwa ada peraturan Menteri Keuangan terbaru terkait dengan jenis tarif pendapatan negara bukan pajak keadaan darurat," ujar Sophian Kasim Sani.


Kepala Imigrasi Kelas II TPI Karimun Buka Sosialisasi Terkait Izin Tinggal

Sophian menambahkan, bahwa semua yang berhubungan dengan izin tinggal (Visa) sudah tercakup semua dalam PMK ,baik jenis tarif mapun yang lainnya.

"Di PMK ini, semua yang berhubungan dengan izin tinggal (visa ) itu sudah tercangkup semua adalam PMK ini, ada jenis tarif dan lainnya semua tertera dalam PMK 09 ini, “ujarnya.

Lanjut Sophian, peraturan terbaru ini berbeda dengan sebelumnya. Dimana jika dulu pengurusan izin bisa diperpanjang 4 kali. Diperaturan terbaru ini, izin tinggal di berikan pada saat datang di tempat pemeriksaan imigrasi dengan waktu 60 hari. Dan bisa di perpanjangn 2 kali 60 hari, 60 hari, sehingga total maksimal 180 hari, setelah itu tidak bisa di perpanjang lagi.

"Jika dulu izin tingggal bisa diperpanjang 4 sampai 5 kali saat ini izin tinggal diberikan pada saat datang di tempat pemeriksaan imigrasi selama 60 hari, selanjutnya bisa di ulang 2 kali 60 hari-60 hari dengan total makasimal 180 hari, setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi," ujar Sophian mengakhiri. (Jup)



Posting Komentar

Disqus