Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Polsek Batuaji Amankan Inisial S Lantaran Diduga Mengancam Korban Karena Disiram Air Saat Memperbaiki Pelantar
Pelantar di Pelabuhan Pandan Bahari, Kelurahan Tanjung Uncang, Kec. Batu-Aji,Yang Diperbaiki Pelaku Inisial S, Jumat (7/1/2022) (Fhoto : Parulian)


BATAM,Realitasnews.com – Polsek Batuaji telah menahan pria berinisial S lantaran diduga melakukan pengancaman dan perbuatan tidak meyenangkan terhadap Emsaria Simamora pada tanggal 15 Desember 2021 lalu.

Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu  Budi Santosa saat ditemui sejumlah awak media melalui telepon selulernya belum lama ini mengatakan inisial S itu dilaporkan korban yakni Emsaria Simamora yang melaporkan dirinya diancam dengan sebuah kapak oleh pelaku.

"Kedua belah pihak yang berperkara masih kenal dekat, bertetangga,  bahkan diketahui masih ada kaitan keluarga sehingga jika masih dapat kita lakukan mediasi untuk mendudukkan kedua belah pihak menyelesaikannya secara kekeluargaan," ungkap Kanit Reskrim.

Sementara Emsaria Simamora mengatakan dugaan pengancaman itu dilakukan pelaku dipicu dari tidak adanya kompromi terkait perbaikan Pelantar akses jalan dekat warung usahanya (tetanggaan) dan secara spontan pelaku terduga inisial (S) mengacungkan kapak mengejar Emsaria Simamora sampai ke warung yang menjadi tempat tinggal Emsaria dengan keluarganya di Pelabuhan Pandan Bahari, kelurahan Tanjung Uncang, Kec. Batu-Aji, Batam pada tanggal 15 Desember 2021 lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Atas perbuatan pelaku itu membuat dirinya syok, korban langsung mendatangi pihak Kepolisian Polsek Batu Aji pada tanggal 15 Desember 2021untuk membuat pengaduan atas sikap yang dilakukan oleh pelaku inisial S. Ia didampingi Jewin Tambunan selaku Ketua HBB Kec. Batu-Aji, Manand Simanjorang selaku Sekretaris HBB Kec. Batu Aji serta Sophian selaku Ketua KorMaP dan beberapa saksi dalam kejadian tersebut.

Atas laporan korban itu, Kapolsek Batu Aji Daniel Ganjar Kristanto langsung  mengeluarkan Surat Perihal : Pemberitahuan Perkembangan hasil Penelitian Laporan/Pengaduan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan  Pasal 335 K-U-H-Pidana "Pengancaman/Perbuatan tidak menyenangkan. dengan batas waktu 30 Hari.

Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu  Budi Santosa mengatakan pihaknya sudah meminta agar kedua belah pihak yang berperkara untuk berdamai lantaran masih kenal dekat, bertetangga bahkan diketahui masih ada kaitan keluarga.

Namun dipihak pelapor yang menjadi korban yaitu Emsaria Simamora selaku Ketua Pengurus HBB Kel. Tanjung Uncang serta Keluarga besarnya juga Jewin Tambunan Ketua HBB Kec. Batu Aji bersama Manand Simanjorang Sekretaris HBB Kec. Batu Aji tetap menginginkan terduga inisial S harus jalani hukuman sesuai proses hukum yang berlaku.

"Saya belum mau berdamai pak baik secara kekeluargaan namun sampai hari ini saya masih syokh dan tidak terima atas perlakuannya terduga (S) mendatangi rumah saya dengan membawa kapak sampai suami saya (Markus Sianipar) langsung mengambil kapak itu dari tangannya, " ujar Emsaria Simamora.

Ditempat yang berbeda, pelaku inisial S saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya mengatakan dirinya sudah berupaya melakukan upaya berdamai.

"Saya sudah berusaha melakukan upaya berdamai pak,"kata S.

Ia menyebut bahwa korban merupakan keluarganya, ia melakukan pengancaman itu hanya sebatas spontanitas dan bukan ada niat untuk menganiaya.

Hal itu dilakukannya karena saat memperbaiki pelantar dirinya disiram dengan air oleh korban.
“ Saya melakukan upaya damai itu dari kesadaran sendiri  bukan atas desakan orang lain,” tutupnya (Ms/Lian)

Posting Komentar

Disqus