Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitamedia.com – Pihak Sekolah Dasar Pamor Nusantara yang berada di kecamatan Batuaji mengharapkan agar BP Batam mengkaji ulang pengalokasian lahan buffer zone dan ruang milik jalan (Rumija) yang dialokasikan ke pihak pengembang.

Hal itu disampaikan oleh Mariati Sitanggang dari pihak SD Pamor Nusantara saat ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Komisi I DPRD Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (24/2/2020).

Didampingi Juanda selaku Dewan Komite Kepri, Mariati Sitanggang mengatakan tahun 2002 pihaknya mengajukan permohonan ke BP Batam, agar lahan itu dapat dipakai pihak Yayasan Pamor Nusantara. 
Namun oleh BP Batam menyebutkan bahwa lahan itu merupakan buffer zone dan Rumija.

“ Dalam surat balasan yang saya ajukan tahun 2002 itu dijelaskan bahwa lahan itu ruang hijau tidak dapat disertifikatkan atau dijasakan kepada pihak ke tiga,” katanya.

Lahan tersebut, katanya, diajukannya untuk Jasa, namun karena disebutkan sebagai lahan hijau maka lahan itu ditanami mereka dengan anak murid-muridnya tanam-tanaman dan digunakan untuk praktek Biologi dan lapangan sekolah anak untuk bermain.

Tetapi tahun 2013 lalu, katanya, pihaknya kembali meminta surat kejelasan tentang buffer zone itu dan BP Batam memberikan SK 2002 yang menjelaskan jika lahan area buffer zone itu akan dialokasikan ke pihak lain maka diprioritaskan kepada pemilik legalitas pertama.

Namun, katanya, lahan itu dialokasikan kepada pihak pengembang. Ia mengharapkan agar BP Batam mengembalikan alokasi lahan tersebut ke fungsi semula yakni sebagai daerah Buffer zone dan Rumija.

“ Kami mengharapkan fungsi lahan itu dikembalikan kembali ke fungsi semula sebagai buffer zone dan Rumija, jika hendak dialokasikan untuk jasa kenapa tidak dialokasikan ke pihak Yayasan Pamor Nusantara,” katanya.

Mariati juga sangat menyesalkan lantaran pihak kelurahan Kibing dan Kecamatan Batuaji tidak menghadiri RDPU yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Batam.

Juanda selaku pemerhati dunia Pendidikan mengatakan dengan dialihfungsikannya lahan itu ke pihak ketiga sebagai jasa menurutnya hal tersebut sudah sangat mengganggu dunia Pendidikan.

Ia menyebutkan dengan alihfungsikannya buffer zone itu yang kini merupakan akses jalan bagi SD Pamor Nusantara hal tersebut dapat membuat pencerdasan anak bangsa terganggu.

Juanda menyebutkan sesuai dengan informasi yang diketahuinya bahwa lahan  Buffer Zone dan Ruang Milik Jalan (Rumija) adalah ROW 100 meter 

Ia mengharapkan Komisi I DPRD Batam merekomendasikan ke BP Batam agar lahan tersebut fungsinya dialokasikan ke fungsi semula yakni sebagai buffer zone dan Rumija

Ia menyebutkan jika lahan itu dialokasikan ke pihak ketiga maka akses jalan di belakang sekolah Pamor Nusantara itu tidak memiliki akses jalan.

“ Yayasan Pomor Nusantara sudah mempunyai Sertifikat lahan dan sudah membayar UWTO nya dan sudah mempunyai PL dan sudah  mempunyai Gedung,” katanya.

“ Jadi dengan adanya pengalokasian lahan tersebut kepada PT.Tunas Oase Sejahtera dan kepada Hetty Matilda Sinambela kami jadi terganggu,” kata Juanda.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto saat memimpin RDPU mengaku sangat kecewa atas tidak hadirnya pihak BP Batam dan instansi terkait.

Saat hendak menutup RDPU tersebut Budi Mardiyanto menyebutkan pihaknya akan menjadwalkan kembali RDPU terkait masalah lahan tersebut. (Lian) 

Posting Komentar

Disqus