Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Budi Mardiyanto memimpin RDPU Terkait Pengurusan Surat Domisili di Rumah Ibadah di Batam


BATAM, Realitasnews.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai pengurusan Domisili Rumah Ibadah di kota Batam yang digelar di ruang Seba Guna gedung DPRD Kota Batam, batam Centre, Batam Kamis (18/2/2021)

RDPU itu digelar dengan menerapkan protocol Kesehatan (Prokes) dan dihadiri oleh Utusan Sarumaha, safari Ramadhan, Harmidi Husein, Erikson Pasaribu, Tan A Tie, Kantor Kemenag Kota Batam, sejumlah Ustad, Camat Se Kota Batam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Perkumpulan Pendeta Kota Batam, Badan Musyawarah Antar Gereja Kota Batam, Persekutuan Geraja Pantekosta Kota Batam, Persekutuan Lembaga Gereja Injili Indonesa Kota Batam, Badan Kerja Sama Antar Gereja Kota Batam.

Dalam RDPU itu Budi Mardiyanto mengatakan negara kita negara hukum segalanya ada aturannya. Untuk pihak Bright PLN Batam pihak BP Batam agar dalam pengurusan PLN dan air di rumah ibadah tidak dipersulit.

“ Tadi pak pendeta mengatakan bahwa mereka taat aturan dan laginya mereka sudah ada sertifikatnya,” katanya.

Utusan Sarumaha mengatakan kita harus mengetahui pengertian dari Domisili dan harus mengetahui makna Yuridis dari domisili itu.

“ Fakta saat ini gereja atau rumah ibadah itu ada dua, kita lihat eksistensinya, Eksistensi de facto dan eksistensi secara  dejure,” katanya.

Jika berbicara tentang domisili warga yang tinggal di rumah liar (Ruli) domisilinya di ruli karena ada KTP nya, 

“ KTP itu membicarakan domisili warga,” kayanya 

Secara de jure, IMB itu wajib dipenuhi namun secara defakto domisili yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan bukan membuktikan legalitas tapi ada yang membuktikan tentang keberadaannya.

“ Komisi I DPRD Batam disini tugasnya supaya terjadi kesepemahaman sesame kita,” katanya.(Lian)

Posting Komentar

Disqus