Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Satreskrim Polres Karimun Amankan Pasutri Yang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan



KARIMUN, Realitasnews.com - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri)  berinisial Y dan istrinya berinisial NA karena diduga keras melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono SIK, 
saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media Jumat  (2/10/2020) mengatakan kedua tersangka pasutri tersebut melakukan aksi kejahatannya dengan modus operandi membuka agen pembayaran tagihan listrik, air, BPJS dan pembayaran kredit lainnya akan tetapi tersangka NA tidak tidak menyetorkan semua pembayaran tagihan listrik yang dibayarkan pelanggan melalui agen BARAN REZEKI milik tersangka ke Bank atau system pembayaran lainnya dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Kapolres Karimun menyebutkan saat ini jumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan sebanyak 78 orang dengan total kerugian sebesar Rp 66.268.000,-

“Tersangka sejak bulan Mei 2020 membuka agen pembayaran tagihan listrik, air, BPJS dan kredit lainnya, pada bulan September 2020 tersangka tidak menyetorkan uang milik pelanggan ke Bank alhasil setoran uang pelanggan yang harusnya dibayarkan tersebut tidak terbayarkan sehingga pelanggan agen yang sebagian besar membayarkan tagihan listrik PLN mendapat surat tunggakan listrik dan akan dilakukan pemutusan arus listrik," katanya.

Lebih lanjut Kapolres Karimun menyebutkan uang pelanggan dipergunakan oleh tersangka NA dan Y untuk kepentingan pribadi, dan tersangka memiliki belasan pinjaman kredit online sehingga tersangka menggali lubang dan tutup lubang untuk membayarkan tagihan pinjaman kredit onlinenya.

"Sejumlah barang bukti sudah diamankan penyidik yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan” ujar Kapolres Karimun.

Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat 
pasal 378 atau pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
(Jup)

Posting Komentar

Disqus