Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




KARIMUN, Realitasnews.com - Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan 975 gram narkotika jenis sabu dengan dilarutkan ke dalam air mendidih kemudian dimasukkan ke dalam septic tank.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H  didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung saat memimpin konfersi pers di Mapolres Karimun, Sabtu (02/07/22) mengatakan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan laporan polisi nomor LP-A /80/VI/2022/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal  01 Juni 2022 dengan tersangka inisial S yang mana tempat kejadian perkara di  Wisma Indah Jalan Nusantara, Kelurahan Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-1116/L.10.12/Enz.1/06/2022 tanggal 07 Juni 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti sabu.

Ia menyebut 1 ( satu) Bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dalam kemasan teh cina itu   dibalut menggunakan lakban  berwarna coklat dengan berat bersih 1007 gram (seribu tujuh ) gram dan kemudian disisihkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima ) gram  untuk dimusnahkan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dalam sel penjara. 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2)  Subsider Pasal  112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pemusnahan barang haram ini juga dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.  (Jup)



Posting Komentar

Disqus