Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ini Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka di Rutan Kelas II Tanjung Balai Karimun
Plh Karutan Karimun, Yongki Yastinanda (Fhoto : Ist)


KARIMUN, Realitasnews.com - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menyampaikan aturan terbaru berkunjung ke Rutan.

Melalui Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian  mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka Nomor PAS-12.HH 01.02 Tahun 2022, layanan kunjungan tatap muka bagi keluarga sudah mulai diberlakukan, Senin (4/7/2022).

Plh Karutan Karimun, Yongki Yastinanda menyebutkan terdapat beberapa aturan yang harus dilengkapi bagi keluarga atau kerabat yang ingin berkunjung.

Seperti, keluarga inti dari Narapida atau Tahanan wajib menyertakan bukti KTP, KK, surat nikah atau dokumen yang sah lainnya. Lalu, penasehat atau kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa dan izin dari pihak yang menahan.

Lanjutnya, setiap narapidana atau tahanan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam seminggu.

"Kita juga mengingatkan, bagi yang ingin berkunjung telah menerima vaksin ketiga dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksinnya. Bagi yang belum vaksin maka wajib menyertakan surat rapid swab antigen," katanya kepada media ini.

Selain itu, Yongki menyebutkan dalam satu nomor antrian besukan berlaku untuk maksimal 4 orang dewasa.

Adapun jadwal kunjungan yang ditetapkan yaitu pukul 08.00 WIB sampai 11.30 WIB. Pada hari Selasa dan Kamis untuk tahanan, sementara untuk Rabu, Jumat dan Sabtu untuk narapidana.

"Sementara untuk layanan vidio call tetap dibuka yaitu hari senin sampai kamis pada pukul 14.00 WIB - 15.30 WIB, sedangkan hari jumat pukul 08.30 WIB - 11.30 WIB," pungkasnya.

Posting Komentar

Disqus