Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Perpustakaan Merupakan Bagian Penting Dalam Upaya Mencerdaskan Kehidupan Anak Bangsa



BATAM, Realitasnews.com - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto memimpin rapat paripurna Ke 7 DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun 2021 dengan agenda Penyelenggaraan Perpustakaan  yang digelar di Ruang Sidang Utama, DPRD Kota Batam, Batam Center Batam, Batam, Rabu (14/4/2021) 

Dalam rapat paripurna tersebut Walikota Batam, Rudi tidak bisa hadir lantaran berhalangan dan diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam Yusfa Hendri sekaligus Pelaksana Harian Sekda Kota Batam.

"Pertama ijin saya menyampaikan maaf pak Wali kota Batam tidak bisa hadir karena sedang menghadiri Rakor hasil Pilkada 2020 bersama Presiden Jokowi,"kata Yusfa Hendri mengawali sambutannya.

Selanjutnya, katanya, perpustakaan adalah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan Misi ketiga Pemerintah Kota Batam yaitu "Mewujudkan SDM yang berdaya saing, berbudaya, produktif dan berakhlak mulia," katanya.

Misi tersebut tentunya sebagai perwujudan dari amanat pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 Alinea ke-4 yang mana salah satu tujuan dari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa dalam Perspektif Otonomi Daerah.

"Perpustakaan merupakan salah satu dari 18 urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh daerah," katanya

Dalam rangka upaya membangun kualitas manusia berbudaya literasi maka diperlukan pondasi yang kokoh bagi terwujudnya masyarakat berilmu pengetahuan, terampil dan sejahtera guna memenuhi apa yang dituangkan dalam agenda pembangunan daerah dan Nasional.

Ini sangat dibutuhkan karena Literasi adalah bentuk Cognitive Skiil yang diwujudkan dengan kemampuan manusia untuk mengidentifikasi, mengerti memahami dan mencipta terhadap apa yang diperoleh dari kegiatan membaca yang kemudian ditransformasikan dalam kegiatan produktif yang memberikan manfaat sosial, ekonomi dan kesejahteraan.

" Hal diatas tentu saja meniscayakan ketersediaan /kehadiaran ruang baca atau akses baca yang disediakan oleh perpustakaan sebagai tempat/media serta wahana pembelajaran sepanjang hayat," katanya.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 12 ayat (2) huruf Q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa" Perpustakaan Menjadi Urusan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar".

Selanjutnya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah Institusi PengelolabKoleksi Karya Tulis, Karya Cetak dan Karya Rekam secara Profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan Pendidikan, Penelitian, Pelestarian Informasi dan Kreasi"

Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi dan pengetahuan, perpustakaan merupakan salah satu institusi layanan publik yang wajib ada di daerah untuk memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diataur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan yang merupakan hak masyarakat atau layanan dan kemanfaatan perpustakaan sesuai amanat pasal tersebut.

Maka Pemerintah Kab/Kota mempuyai kewajiban atas ketersediaan perpustakaan di daerah sebagaimana kembali dipertegas dalam pasal 8 huruf A dan huruf B undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Selanjutnya dapat kami sampaikan berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dijelaskan bahwa Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.

Dan ayat (2) menyebutkan pembentukan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

Adapun beberapa Landasan yang menjadi Dasar Ranperda ini diusulkan adalah sebagai berikut:
1.Batam menjadi salah satu daerah yang belum memiliki Regulasi terkait Penyelenggaraan Perpustakaan.
2.Batam adalah sebuah Kota dengan kondisi Geografis yang terbagi dalam wilayah Minland dan Hinterland dengan penduduk terpadat di Kepri 
3.Minat baca masyarakat tergolong masih rendah,disisi lain sarana dan prasarana Perpustakaan di Kota Batam masih terbatas.
4.Kondisi anggaran Pemerintah yang masih terbatas,oleh sebab itu diperlukan dukungan,komitmen kerjasama dan sinergisitas dari semua pihak dan peran serta dari masyarakat dalam mendirikan dan/atau penyelenggaraan perpustakaan untuk seluruh lapisan masyarakat Kota Batam kedepanya.

" Melihat semua potensi yang dimiliki Kota Batam antara lain letak Batam yang strategis,multi etnik dan ragam budaya yang komplek, Kota yang dilengkapi dengan tempat-tempat wisata dan layanan publik yang beraneka ragam seperti Pantai, Hotel, Mall, Taman Wisata, Pelabuhan tempat-tempat Ibadah,Restoran/cafe,Rumah Sakit dan sebagainya.

" Hal Ini menjadi salah satu Potensi yang dapat dijadikan peluang untuk didirikannya Lembaga Perpustakaan dan Penyelenggaraan Layanan Perpustakaan secara merata," katanya.

Ia menyebutjan kedepan diharapkan para pengelola instansi/lembaga,atau organisasi dan masyarakat yang ada di Kota Batam dapat berperan serta untuk mendirikan dan mengelola Perpustakaan Taman Baca, Kampung Literasi, Rumah Baca, Rumah Pintar, Rumah Kreatif, Rumah Cerdas, Pojok Baca atau sejenisnya di Kota Batam.

" Demikian Pokok-pokok pikiran yang mendasari Rancangan Peraturan derah tentang penyelenggaraan Perpustakaan ini kami ajukan untuk kiranya dapat ditindaklanjuti sesuai tata tertib dan Mekanisme yang  berlaku," katanya.

Dipenghujung penjelasannya Yusfa Hendri mengucapkan selamat menjalankan Ibadah Puasa 1442 Hijriah bagi umat Muslim yang menjalankannya.

" Kiranya di Bulan yang penuh Rahmat dan Berkah ini segala sesuatu yang kita lakukan Khususnya dalam rangka membangun Kota Batam yang kita cintai ini akan dicatat sebagai ladang pahala dan amal ibadah, Amin Ya Rabbal Alamin," tutupnya. (Lian)

Posting Komentar

Disqus