Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Plh Bupati Karimun Menghadiri Penilaian Pasar Sehat Bebas Bahan Berbahaya Pasar Teluk Uma


KARIMUN, Realitasnews.com  - Plh. Bupati Karimun, Dr. H. Muhd. Firmansyah, M. Si, menghadiri acara penilaian Pasar Sehat Bebas Bahan Berbahaya pasar Teluk Uma Sebagai Nominator dalam Lomba Pasar aman dari Bahan Berbahaya Tingkat Nasional Tahun 2021.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Tri Arga Wikandono, ST, Koordinator Bidang Kemitraan Mikro Kecil KKP, Santi Laria, S, Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, Ir. Muh. Anwar Ahcmad, MM, Analisis Perdagangan Ahli Madya Kemendagri, Ratna Wulandari S. Farm, APT, MSC, Sub, Koordinator Pemberdayaan Organisasi dan Kemasyarakatan PMPU sekaligus Ketua Tim Juri, Devanamsyam, ST., Dirut Perumda.

Dalam Sambutannya Plh. Bupati Karimun, Dr. H. Muhd. Firmansyah, M. Si, mengucapkan selamat datang kepada Tim Penilai dalam rangka meneliti atau menguji pasar Teluk Uma sebagai pasar sehat dari bahan berbahaya.

Selanjutnya Plh. Bupati Karimun juga menyapaikan pasar sehat ini tidak akan bisa berdiri sendiri bahwa pasar sehat ini pasar yang memang ada proses usaha yang terintegritet bersinegri seluruh stakeholder yang ada.


Plh. Bupati Karimun juga mengharapkan pasar Teluk Uma dapat menjadi panduan atau contoh dan bisa meningkatkan pasar-pasar yang lain di kabupaten Karimun.

Semrntara itu, Ratna Wulandari S.Farm, APT, MSC selaku Ketua Tim Juri mengatakan pasar sehat, bersih dan aman dari bahan berbahaya sangat menguntungkan penjual dan pembeli. Bagi penjual yang ada di dalam pasar yang sehat, bersih, dan aman dari bahan berbahaya, akan banyak konsumen yang datang ke pasar tersebut. Bagi konsumen, dengan berbelanja di pasar sehat akan terbebas dari racun atau bahan berbahaya yang dapat merusak organ tubuh.

Lebih lanjut Tim Juri menyampaikan, bahwa program pasar sehat adalah milik bersama. Bukan hanya Pemerintah, melainkan juga komunitas pasar dan masyarakat. Kunci sukses keberhasilan program Percontohan Pantauan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya ini adalah konsistensi dan kesinambungan dari peran petugas pasar,  Dinas Kesehatan Kabupaten, Badan POM, serta Kemenkes. (Jup)

Posting Komentar

Disqus