Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Seluruh Fraksi DPRD Batam Setuju Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman Dibahas Ketahap Selanjutnya


BATAM, Realitasnews.com
- DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum (Pandum) fraksi atas penyampaian dan penjelasan Walikota Batam terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman pada Rabu (24/4 /2024)   di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam. 

Rapat paripurna ini dipimpim oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya didampingi Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda dan dihadiri Sekda Kota Batam Jefrifdin Hamid, 26 orang Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Kota Batam.

Hadir juga sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, camat, lurah, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Hendra Asman selaku juru bicara dari fraksi partai Golongan Karya (Golkar) mengatakan bahwa pihaknya setuju bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman ketahap selanjutnya.

Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) melalui juru bicaranya Taufik Muntasir mengatakan fraksinya juga menyetujui Ranperda ini dilanjutkan ketahap selanjutnya. Namun fraksi NasDem memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemko Batam.  

Adapun catatan tersebut diantaranya, Pemko Batam harus memperhatikan penggunaan tanah agar tidak terjadi pemborosan yang dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya alam dan terganggunya lingkungan hidup serta memiliki nilai estetika.

“ Sesuai dengan tujuan yang telah disusun diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan pemakaman jenazah dan memelihara nilai-nilai kebudayaan dan keagamaan. penerapan upaya monitoring dan evaluasi agar dilakukan secara periodik terkait implementasi Perda yang sudah ditetapkan,” katanya.

Demikian halnya dengan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Muhammad Syafei menyampaikan bahwa fraksi PKS juga menyetujui Ranperda ini untuk dibahas ketahap selanjutnya.

Aman.SPd juru bicara fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan data kematian penduduk Kota Batam rata-rata setiap hari ada 20 orang penduduk Kota Batam yang meninggal dunia. Oleh sebab itu, Perda tentang penyelenggaraan pemakaman ini menjadi sangat penting jika dalam satu hari 20 warga meninggal dunia maka dalam satu hari kita harus menyediakan lahan itu seluas 75 meter.

“ Hal ini tentu harus kita pikirkan, untuk itu fraksi PKB setuju agar Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman ini dibahas ketahap selanjutnya,” katanya.

Selanjutnya Ahmad Surya, menyampaikan rapat paripurna dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Walikota Batam terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Batam akan dilaksanakan pada Jumat (26/4/2024) mendatang. (Lian)

Posting Komentar

Disqus