Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Musnahkan 5.052 Lembar Upal, Kepala KPwBI Kepri : Pencegahan Peredaran Upal Tanggungjawab Kita Bersama
Tim Pemusnah Uang Palsu dari Polda dan Kejati Kepri Musnahkan Uang Palsu dengan Mesin Pencacah Kertas di Ruang Serbaguna Lantai III Gedung KPwBI Provinsi Kepri, Batam Center, Batam, Rabu (18/10/2022) (Fhoto : Parulian)



BATAM, Realitasnews.com
– Sebanyak 5.052 lembar uang palsu (Upal) dimusnahkan di Ruang Serbaguna Lantai III Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kepri, Batam Center, Batam, Rabu (18/10/2022)

Upal yang dimusnahkan ini didapatkan dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri dari tahun 2018 hingga 2022.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov Kepri Musni Hardi Kasuma Atmaja saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media mengatakan pemusnahan Upal ini merupakan bentuk sinergi Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Provinsi Kepri yang terdiri dari Bank Indonesia Kepri, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi Kepri, Polda Kepri, Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai Khusus Kepri .

“ Sebagaimana diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu dan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.  Pemberantasan Upal dilakukan oleh pemerintah melalui suatu badan yang mengkoordinasikan pemberantasan uang palsu yakni Botasupal,” katanya.

Ia menyebut Botasupal lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada Presiden, yang terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai dan Bank Indonesia.

Ia menyebut pemusnahan uang palsu ini sesuai surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 01/PN/2022/PN Batam tanggal 31 Agustus 2022.

Adapun uang palsu yang akan dimusnahkan sebanyak 5.052 lembar dengan rincian terdiri dari 62 % uang pecahan Rp 50.000 dan 37 % uang pecahan 100 ribu dan 1% uang pecahan lainya seperti pecahan 20 ribu, 10 ribu dan 5 ribu.

Pemusnahan uang palsu ini dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas yang dilakukan tim pemusnah uang palsu dari Polda Kepri dan Kejati Kepri.

“ Pemusnahan uang palsu ini adalah sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan uang palsu. Karena uang palsu ini selain merugikan individu, juga tidak baik untuk ekonomi kalau dilakukan dalam jumlah yang banyak uang palsu dapat menyebabkan terjadinya inflasi,” katanya.

Selain itu, pemalsuan rupiah juga dapat berpengaruh menurunkan kepercayaan terhadap rupiah itu sendiri. Bahkan dapat berpengaruh pada kepercayaan terhadap suatu negara.

Untuk itu Musni mengajak seluruh masyarakat tidak melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang Rupiah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Mata Uang.

“ Untuk mencegah peredaran Upal merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya

Beliau juga menghimbau masyarakat agar dapat memperlakukan uang dengan baik sehingga ciri-ciri keaslian Rupiah dapat tetap dengan mudah dikenali, yang dilakukan melalui 5 Jangan (5 J) yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. 

“ Untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dapat dilakukan melalui 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang,” katanya. (Lian)

Posting Komentar

Disqus