Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Dinkes Kabupaten Asahan Terbitkan Surat Edaran  GgGAPA
Dinkes Kabupaten Asahan bersama Tim dan TNI Saat Meninjau Obat Sirup yang Dilarang untuk Dijual Disalah  Apotik di Kisaran, Sabtu (22/10/2022) (Fhoto : Ist) 



ASAHAN, Realitasnews.com
- Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal  19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, Ketua PDGI Cabang Asahan, Rumah Sakit se-Kabupaten Asahan, Pimpinan Klinik se-Kabupaten Asahan, Kepala Puskesmas se- Kabupaten Asahan, Pimpinan Apotik se-Kabupaten Asahan dan Pimpinan Toko Obat se-Kabupaten Asahan.

"Sebagai tindak lanjut dari Surat edaran tersebut  Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Praktek Dokter dan toko obat   se Kabupaten Asahan, Jadi, Tim yang terdiri dari Dinkes, IDI Cab. Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cab. Asahan Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi dalam kunjungannya melakukan Himbauan   untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk Cair/Syrup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah ," Ucap  Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan, Sabtu (22/10/2022).

Kadis Kominfo juga menghimbau kepada Orang Tua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun kebawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan oerundang undangan.

Syamsuddin  menambahkan, Kegiatan  tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GpGAPA).  

Selain itu, Kadis Kominfo juga menegaskan bahwa  Dinas Kesehatan  akan memberikan sanksi terhadap apotek, Rumah Sakit dan Toko Obat yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubernur, dan SE Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. (Nes)

Posting Komentar

Disqus