Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Utusan Sarumah Minta BP Batam Meneliti Dokumen Penghibahan Lahan Kavling di Kampung Pancur Tanjung Piayu Dari Sutek Ke Marsono


BATAM, Realitasnews.com - Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha meminta Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam untuk meneliti historis lahan kavling di Kampung  Kampung Pancur Blok D Nomor 12 RT 01 RW 03 Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk atas nama Tjia Siaw Bui.

Hal itu disampaikan Utusan Sarumaha saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) mewakili Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (25/11/2020).

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto bersama anggota Komisi I DPRD lainnya, Tan A Tien, Siti Nurlaila terlambat menghadiri RDP tersebut lantaran ada agenda lain yang mereka kerjakan. 

Turut hadir dalam RDP itu, camat Sei Beduk, Ghufron, Lurah Tanjung Piayu, Syaiful Bahari, Yudith Satria dari BPN Batam, Ketua RT /RW 03, Siti Daidon, Ketua RW 03 Suryono, Marsono dan Richa Mahardhina pihak keluarga Sutek yakni Pang Hua, Tju Nge Al Tony.

Mulyo Hadi dari pihak BP Batam menjelaskan bahwa sesuai data base,  kavling tersebut dihibahkan oleh BP Batam kepada Che Kwan Kiang atau Sutek pada tanggal 28 November 1995 lalu yang merupakan realokasi dari Dam Duriangkang .

Ia menjelaskan sesuai data yang ada di Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, lahan itu dihibahkan kepada Marsono disaksikan Siti Daidon selaku Ketua RT 01/RW 03 dan Suryono selaku Ketua RW 03.
Dikatakannya penerbitan Faktor Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) itu atas nama Marsono dan sesuai persyaratan yang diajukan sudah sesuai untuk diterbitkan faktor UWTO.

Menurut Marsono bahwa kavling itu dihibahkan kepadanya tahun 2018 lalu dan Sutek sendiri yang menemuinya ketika itu.

Menyikapi penjelasan dari Marsono tersebut, anak Sutek yang hadir dalam RDP itu mengatakan dirinya tidak pernah mengetahui, bapaknya yakni Sutek memiliki kavling di Pancur dan Orang tuanga Sutek telah meninggal dunia tahun 2012 lalu.

Mendengar penjelasan putra Sutek itu, Utusan Sarumaha merasa heran dan meminta BP Batam untuk meneliti berkas dari kavling tersebut.

“ Ini menarik sebab bapak sendiri selaku anak dari pak Sutek tidak mengetahui orang tuanya memiliki kavling di Pancur dan sesuai keterangan Marsono lahan itu dihibahkan tahun 2018 sementara pak Sutek sendiri telah meninggal dunia tahun 2012 lalu,” kata Utusan Sarumaha.

Mendengar penjelasan dari putra Sutek itu, Mulyo Hadi kembali  menjelaskan bahwa sesuai dokumen yang diajukan ke BP Batam bahwa lahan kavling itu dihibahkan BP Batam kepada Sutek pada tanggal 28 November 1995. Kemudian Sutek menghibahkan kavling itu kepada Marsono tahun 2018, sesuai berkas yang diajukan Marsono penerima hibah lahan kavling itu ke BP Batam sudah sesuai.

“ Namun jika ada dokumen yang dipalsukan silahkan diproses ke ranah hukum,” katanya.

Suparto dari keluarga Marsono juga merasa heran. Ia menjelaskan masalah ini sangat menarik sebab yang mempersoalkan kavling ini bukan dari anak Sutek melainkan dari pihak keluarga Sutek .  

Sementara itu Ripsodianto selaku Penasehat hukum Tjia Siaw Bui atau Sutek didampingi Jono keluarga dari Sutek saat ditemui usai  RDP menjelaskan bahwa kavling mereka di Pancur itu ada 8 kavling dan ke 8 kavling itu merupakan milik Sutek dan keluarganya. Ia menyebutkan pihaknya telah membayar PBB lahan kavling itu sejak mereka miliki dan mereka sudah pernah mengajak Marsono untuk mediasi namun Marsono tidak bersedia. (SR/Lian)

Posting Komentar

Disqus