Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kejari Karimun Buka Pelayanan Tilang Dengan Sistem 'Drive Thru'.


KARIMUN, Realitasnews.com - Untuk mensukseskan upaya Pemerintah dalam rangka tanggap situasi penyebaran virus Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai pendemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). 

Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19  di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sejumlah pelayanan masyarakat disesuaikan. Hal ini juga diterapkan pihak Kejaksaan Negeri Karimun yang salah satunya menerapkan pelayanan tilang dengan sistem 'drive thru' ( Melayani pelanggar tanpa turun kendaraan )

"Disaat kondisi pendemi Covid-19 ini, berbagai upaya kita lakukan untuk menekan penyebaran virus ini. Sistem drive thru sangat efektif dalam pelayanan tilang, bisa rampung hanya dengan 1 menit," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Herdian Malda Ksastria, Rabu  (18/11/2020). 

Diharapkannya, dengan sistem layanan drive thru ini dapat meminimalisir intensitas pertemuan serta untuk menghindari kerumunan massa dalam jumlah banyak.

Ditegaskannya, dengan sistem drive thure ini masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan untuk mengurus surat tilang, namun cukup dari atas kendaraan saja untuk mengambilnya. 

Bagi pelanggar yang ingin menggunakan  layanan drive thru ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Herdian Malda Ksastria menerangkan agar dapat menghubungi nomor operator kami melalui nomor  Whatshapp  0812 6820 6663 untuk dapat mengirimkan nama, alamat, nomor registrasi serta foto copy bukti surat tilang.

"Jadi begitu sampai loket siapkan surat tilangnya, lalu petugas akan melayani. Jadi tidak perlu lama, pelayanan ini simpel dan praktis," urainya.

Selain itu layanan ini juga sebagai wujud wilayah kerja yang bersih melayani.

 "Program ini bentuk nyata pencanangan wilayah birokrasi melayani dari Kejaksaan Negeri Karimun ,"pungkasnya.(jup)

Posting Komentar

Disqus